LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Beli takjil pakai uang palsu, GOK dicokok polisi

Guna memuluskan aksinya, pelaku selalu membawa uang palsu senilai Rp 100 ribu.

2016-06-18 15:23:00
uang palsu
Advertisement

GOK (45) berhasil diringkus oleh personel Kepolisian Polsek Blimbing Kota Malang. Ia diduga sebagai pelaku peredaran uang palsu ke warung-warung takjil dan peracangan di sekitar Kota Malang.

Modus yang dilakukan oleh GOK adalah dengan membeli jajanan atau minuman saat sedang ramai pembeli. Saat itulah, ia membeli pepes dan sejenisnya senilai Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu dan mendapatkan kembalian uang asli.

Selama beroperasi, GOK selalu menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang selalu baru. Pria warga Blimbing Kota Malang itu mengaku sudah mengedarkan uang palsunya sebanyak Rp 1,8 juta dari Rp 2 juta uang palsu yang dimilikinya.

GOK mengaku membeli uang palsu Rp 2 juta seharga Rp 600 ribu pada di Saniman (48) warga Pasuruan.

"Tersangka G ditangkap saat sedang membeli jeruk di sekitar terminal Arjosari dengan lembaran uang palsu Rp 100 ribu," kata Kompol Gatot Setiawan, Kapolsek Blimbing, Kota Malang, Sabtu (28/6).

Kepada penyidik GOK mengaku sengaja membelikan uang palsunya ke pasar takjil dan toko-toko kecil. Karena tempat tersebut tidak pernah dilengkapi CCTV yang merekam aksinya. Selain itu, di pasar takjil selalu ramai pembeli sehingga saat beraksi tidak banyak yang menyangka.

"Penjual juga jarang, bahkan tidak ada yang memiliki pendeteksi uang palsu," katanya.

Polisi sempat mengeler pelaku ke sejumlah pasar takjil tempatnya melakukan transaksi. Salah satunya di pasar takjil di Jalan Suekarno Hatta.

"Namun saat dibawa ke sana penjual yang dicari tidak ada. Kemungkinan sudah nggak jualan, karena bangkrut," kata Iptu Yoyok Ucup, Kanit Reskrim Polsek Blimbing.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga:
Waspadai 4 kejahatan bidang ekonomi selama Ramadan
Parkiran Pasaraya Manggarai dijadikan ajang transaksi uang palsu
Beli pulsa pakai uang palsu, janda cantik di Jembrana ditangkap
Polisi bekuk pengedar uang palsu pecahan 100 dolar di RS Pertamina
Anggota TNI edarkan uang palsu, Menhan sebut hukum potong tangan

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.