LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Beli Mobil, Rafi Nekat Beri Cek Kosong ke Polisi

Kapolsek Tampan, Komisaris Hotmartua Ambarita menjelaskan, penipuan bermula ketika pelaku berniat membeli mobil anggota polisi bernama Ali Sardani. Keduanya sepakat soal harga Daihatsu Xenia Rp120 juta.

2020-08-24 10:16:54
Penipuan
Advertisement

Rafizar alias Rafi nekat menipu polisi ketika membeli mobil. Dia memberikan cek palsu bernilai Rp120 juta kepada korban. Pelariannya berakhir setelah ditangkap Polsek Tampan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kapolsek Tampan, Komisaris Hotmartua Ambarita menjelaskan, penipuan bermula ketika pelaku berniat membeli mobil anggota polisi bernama Ali Sardani. Keduanya sepakat soal harga Daihatsu Xenia Rp120 juta.

Pembayaran tidak tunai, di mana pelaku menyerahkan cek sebuah bank daerah kepada korban. Pelaku meyakinkan cek itu asli dan bisa dicairkan, sementara mobil langsung dibawanya.

"Setelah dicairkan, pihak bank menyatakan cek itu kosong," kata Ambarita, Minggu (23/8).

Advertisement

Korban melapor ke Polsek Tampan. Ambarita bersama Unit Reskrim Polsek Tampan mengecek keberadaan pelaku penipuan di rumahnya di Jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Sidomulyo, Kota Pekanbaru.

"Pelaku sudah tidak ada di rumah, hasil pengecekan diketahui keberadaannya di Bekasi, Jawa Barat," ucap Ambarita.

Pelaku akhirnya tertangkap di rumah keluarganya di Bekasi. Pemeriksaan penyidik di Polsek Tampan, pelaku mengakui telah memberikan cek kosong kepada korban.

Advertisement

Pelaku menyebut telah menyerahkan mobil ke orang lain sebagai jaminan utang. Tersangka juga mengaku sudah melakukan tindak pidana lain terhadap warga Pekanbaru lain, Junaidi.

Junaidi pernah meminjamkan Toyota Alphard kepada pelaku pada Juni 2020. Mobil mewah itu kemudian digadaikan pelaku dan menerima uang Rp100 juta.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," ucap Ambarita.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.