LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Beli mangga pakai uang palsu, Nenek Rohati ditangkap pedagang pasar

Beli mangga pakai uang palsu, Nenek Rohati ditangkap pedagang pasar. Uang diduga palsu yang dibawa pelaku berjumlah delapan lembar pecahan Rp 50 ribu, tiga lembar pecahan Rp 100 ribu. Dari pengakuan pelaku, uang palsu itu didapat dari seorang perempuan berinisial S yang dibeli dengan uang asli senilai Rp 200 ribu.

2016-10-06 11:05:50
uang palsu
Advertisement

Seorang nenek berusia 63 tahun terpaksa digelandang ke Mapolsek Tambun, Kabupaten Bekasi pada Rabu (5/10) malam. Nenek bernama Rohati tersebut diduga menjadi pengedar uang palsu di wilayah setempat.

Kapolsek Tambun, AKP Boby Kusumawardana, mengatakan perempuan asal Kemayoran, Jakarta Pusat itu ditangkap oleh sejumlah pedagang di Pasar Tambun setelah membeli buah mangga dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

"Korban curiga, karena setelah diterawang rupanya uang yang dipakai membeli tersebut palsu," kata Boby, Kamis (6/10).

Karena itu, menurut Boby, nenek tersebut segera dihentikan ketika berusaha pergi dari pasar. Oleh sejumlah pedagang, perempuan yang sehari-hari berjualan nasi uduk itu lalu dibawa ke Pos Polisi Sektor Tambun tak jauh dari pasar.

Nenek Rohati nekat edarkan uang palsu di pasar ©2016 merdeka.com/adi nugroho

"Ketika digeledah, dia membawa sejumlah uang diduga palsu, uang tersebut kami sita untuk dijadikan barang bukti dan diperiksa ke Bank Indonesia," kata dia.

Dia merinci, uang diduga palsu yang dibawa pelaku berjumlah delapan lembar pecahan Rp 50 ribu, tiga lembar pecahan Rp 100 ribu. Dari pengakuan pelaku, uang palsu itu didapat dari seorang perempuan berinisial S yang dibeli dengan uang asli senilai Rp 200 ribu.

"Kami juga menggeledah rumahnya, anggota menemukan uang palsu dengan jumlah mencapai Rp 6,4 juta. Rinciannya 25 lembar pecahan Rp 100 ribu, dan 78 lembar pecahan Rp 50 ribu," kata dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Rohati dijerat dengan pasal 26 ayat 2 Undang-undang RI nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Tersangka akan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Advertisement
(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.