Beli Laptop Hasil Curian, Pencari Suaka Asal Afghanistan Ditangkap Polisi
ZR, pencari suaka asal Afghanistan ditangkap polisi di Makassar pada tanggal 25 Desember 2020. Dia terlibat dalam jual beli laptop hasil curian di Terminal Bandara Soekarno-Hatta.
ZR, pencari suaka asal Afghanistan ditangkap polisi di Makassar pada tanggal 25 Desember 2020. Dia terlibat dalam jual beli laptop hasil curian di Terminal Bandara Soekarno-Hatta. Kapolres Kota Bandara, Kombes Pol Adi Ferdian menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, bermula saat korban bernama Mochamad Arif Rochman menyadari kehilangan laptop setelah tiba di kota yang dituju, setelah terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.
"Kejadian tersebut terjadi pada Senin (30/11) lalu. Ketika akan berangkat, karena buru-buru laptop ditinggal di tempat disediakan untuk charge handphone dan elektronik. Korban sadar ketika tiba di Jambi," kata Adi Ferdian di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (30/12).
Korban tidak langsung melaporkan kejadian kehilangan itu ke Polresta Bandara. Selang seminggu, setelah perjalanan dinas dari Jambi, korban melapor polisi. Dari hasil pemeriksaan kamera CCTV terminal 3 bandara, kemudian terungkap bahwa laptop milik korban diambil seorang pelaku berinisial ZN.
"Setelah berpindah tangan ke tersangka ZN, ZN meminta bantuan rekannya LI untuk memasarkan laptop tersebut melalui media sosial dengan imbalan senilai Rp500 ribu.
"Laptop dijual seharga Rp 8 juta dengan saudara LI dibagi Rp 500 ribu karena dijual di media sosial miliknya," ucap Kapolres
Dari penelusuran jual beli laptop curian itu, kemudian diketahui bahwa Laptop tersebut sudah berada di tangan ke tiga berinisial ZR.
Di tangan penadah ZR, laptop tersebut juga direncanakan untuk dijual kembali. Bahkan pelaku membeli dus laptop sesuai tipe agar meyakinkan calon pembelinya.
"ZR ini sampai niat membeli kardus Dell jadi seakan laptop ini baru milik dia dan like new. Jadi seakan barang bekas tapi mulus untuk menipu pembelinya," terang Kapolres.
Akibat perbuatannya tersebut, kini ketiga pelaku ditahan di Mapolresta Tangerang. Para pelaku diancam pidana pencurian dan penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kapolres menerangkan, penangkapan tiga orang pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda. Untuk tersangka ZN dan LI diamankan di Batam, Kepulauan Riau pada 23 Desember dan tersangka berinisial ZR diamankan di Makasar, Sulawesi Selatan pada 25 Desember 2020.
Baca juga:
Kasus Narkoba, Pencurian dan Peredaran Uang Palsu di Jateng Naik
Beli HP Hasil Curian, Seorang ABG Ditangkap Polisi saat Main di Mal
Pasutri Ini Tega Lakukan Pencurian dan Kekerasan ke Majikan, Begini Kronologinya
Kepergok Warga Maling Motor, Nasib Dua Pria di Medan Ini Apes
Markas Curanmor Bersenpi di Cikupa Terbongkar Gara-gara Kerumunan saat PSBB
Maling di Simalungun Tewas Misterius di Lokasi saat Beraksi, Polisi Bentuk Tim Khusus