Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasutri Ini Tega Lakukan Pencurian dan Kekerasan ke Majikan, Begini Kronologinya

Pasutri Ini Tega Lakukan Pencurian dan Kekerasan ke Majikan, Begini Kronologinya Pasutri Ini Tega Lakukan Pencurian dan Kekerasan ke Majikan, Begini Kronologinya. Instagram/@polrestabes.medan ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada 17 Desember 2020. Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap dua orang pelaku, yakni berinisial SHD (27) dan TP (18) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kedua pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing, Kota Medan. Korbannya tak lain adalah majikan dari pelaku SHD.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing saat menggelar konferensi pers pada Senin (28/12).

Melansir unggahan dari akun Instagram @polrestabes.medan pada Selasa (29/12), berikut informasi selengkapnya.

Kronologi Kejadian

pasutri ini tega lakukan pencurian dan kekerasan ke majikan begini kronologinya

Instagram/@polrestabes.medan ©2020 Merdeka.com

Majikan pelaku yang menjadi korban, merupakan kakak beradik, yakni Po Khin Shin alias Ali dan Po Khin Liang alias Ayung.

Saat kejadian, sebelumnya SHD telah bersembunyi di gudang lantai 2 rumah korban. Saat itu Ayung yang sedang berada di lantai 2 dipukul secara tiba-tiba dari belakang.

“Setelah dipukul yang bersangkutan bangun, lalu melawan. Namun, dipukul lagi sebanyak empat kali dan yang bersangkutan pingsan,” ujar Riko.

Riko menambahkan, setelah korban sadar, Ia kemudian mencari Po Khi Shin di lantai bawah yang juga sudah dalam keadaan pingsan. Bibir dan kening Po Khi Sin juga sudah dalam keadaan luka memar.

Korban Masih Dirawat di Rumah Sakit

pasutri ini tega lakukan pencurian dan kekerasan ke majikan begini kronologinya

Instagram/@polrestabes.medan ©2020 Merdeka.com

Setelah dilakukan pengecekan, uang sebanyak Rp11 juta yang ada di dalam sebuah plastik hitam raib dibawa pelaku. Termasuk dompet korban yang berisi uang sebesar Rp4,5 juta juga ikut diambil pelaku. Akibat penganiayaan itu, Ayung mengalami luka koyak pada punggung dan mata kiri dan tangan kirinya mengalami luka memar. Sementara Po Khi Sin juga mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya. Keduanya sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Royal Prima Medan.

Motif Pelaku Sakit Hati

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui pelaku SHD yang merupakan karyawan korban, mengaku menyimpan sakit hati atas perkataan korban yang merupakan bosnya. Pelaku pun melampiaskan kekesalannya dengan merampok korban.“Saya sakit hati sering dikatain, jadi orang jangan sok kali,” ungkap SHD.

Pelaku Telah Ditahan Kepolisian

Usai merampok harta benda korban, pelaku SHD lalu membagi hasil curian tersebut kepada istrinya. Akibat dari perbuatannya ini, kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh pihak kepolisian.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP