LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Beli Ganja, Warga Lamongan ini Nekat Naik Vespa ke Lampung

Beli Ganja, Warga Lamongan ini Nekat Naik Vespa ke Lampung. Dalam kesempatan itu lah, tersangka diduga membeli dan mengedarkan ganja.

2019-10-08 21:59:57
Ganja
Advertisement

Aksi Duwi Siswanto (29), warga Desa Plosowahyu, Kecamatan/Kabupaten Lamongan ini terbilang cukup nekat. Sebab, hanya demi mendapatkan ganja, ia rela pulang pergi menggunakan vespa dari Lamongan ke Lampung.

Aksi pengedar narkotika jenis daun ini dibenarkan oleh Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung. Ia menyatakan, aksi Duwi mengedarkan ganja ini tidak sendiri. Ia diketahui menjual ganja bersama dengan teman sesama komunitas motor vespanya bernama Sigit.

"Tersangka tertangkap di Lamongan, setelah kita tangkap baru kita tahu barangnya (ganja) berasal dari Lampung. Dia beli, berangkat menggunakan vespa, kemudian memasukkan barangnya pun ke dalam vespa," ujarnya, Selasa (8/10).

Advertisement

Ia menambahkan, tersangka diketahui sebagai penyuka touring vespa. Dalam kesempatan itu lah, tersangka diduga membeli dan mengedarkan ganja.

Dikonfirmasi berapa kali mengedarkan ganja, Feby menyatakan dari pengakuan tersangka baru satu kali. Namun, pihaknya tidak yakin, mengingat ganja yang dibeli memiliki jarak tempuh yang cukup jauh dan berisiko tinggi.

"Barang bukti tersisa tinggal 84 gram ganja kering, sedang di Sigit hampir setengah kilo ganja. Barang itu dijual di luar komunitas tersangka," tegasnya.

Advertisement

Tersangka mengaku pada penyidik membeli ganja sekitar 4 hingga 5 Kg. Sehingga jika dihitung dengan ganja yang tersisa, maka pihaknya pun mempertanyakan peredaran ganja tersebut yang diduga sudah cukup luas.

"Dari situ (sisa ganja) sudah bisa kita hitung, bagaimana atau berapa yang sudah dia edarkan. Ini yang terus kita kembangkan. Sebab, si Sigit juga ambil barang dari tersangka Duwi," katanya.

Para tersangka, tandas Kapolres, akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 111 dengan hukuman paling lama 12 tahun.

Baca juga:
Malaysia Bakal Bolehkan Warga Tanam Ganja untuk Tujuan Medis
Polisi Telusuri Pemasok Ganja ke Artis Rifat Umar
Melihat Lebih Dekat Kafe Ganja Pertama di Amerika
Tentara Meksiko Temukan Ladang Ganja Seluas 3 Hektar
Digeledah Petugas Lapas, Seorang Perempuan Ketahuan Sembunyikan Ganja di Celana Dalam
Polda Banten Musnahkan 82 Kilogram Ganja

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.