Belasan emak-emak korban arisan online Mama Yona hadiri sidang di PN Bekasi
Belasan korban arisan online Mama Yona di Cikarang Kabupaten Bekasi mendatangi sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (13/9). Mereka memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim atas kasus tersebut.
Belasan korban arisan online Mama Yona di Cikarang Kabupaten Bekasi mendatangi sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (13/9). Mereka memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim atas kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi korban dimulai pukul 14.30 WIB dengan terdakwa Desi Sitanggang (23). Sidang sempat diwarnai adu argumen antara majelis hakim dengan para saksi korban.
Kuasa hukum korban, Syafrudin mengatakan, argumen yang terjadi pada awal persidangan karena salah paham. Soalnya, korban dalam kasus ini hanya meminta kerugian dikembalikan karena nilainya cukup banyak.
"Hari ini korban yang datang 15 dari total 35 orang, tapi yang diperiksa sebagai saksi 8 orang dengan kerugian Rp 3 miliar," kata Syafrudin di PN Bekasi, Kamis (13/9).
Ia mengatakan, meskipun terdakwa bersedia mengganti kerugian korban, namun tak serta merta menggugurkan perkara yang sudah masuk dalam persidangan itu. Menurut dia, sidang tetap sampai putusan oleh pengadilan.
"Aset tersangka sudah dihitung, nilainya tidak mencapai Rp 15 miliar," ujar dia.
Selama persidangan, terdakwa sesekali membantah keterangan saksi korban. Misalnya, tersangka pernah mentransfer uang Rp 300 juta, padahal yang ditransfer hanya Rp 100 juta. Sampai sidang rampung pukul 16.00 WIB, situasi di pengadilan kondusif.
"Saya minta uang dikembalikan senilai Rp 100 juta," kata seorang korban, Emi.
Baca juga:
Pura-pura jual tas bermerek, Bela tipu korban hingga Rp 600 juta
Polisi akan blokir rekening eks karyawati perusahaan leasing yang tilep 76 HP
Hadiri sidang bos Pasar Turi, Yusril diadang massa korban penipuan
Ngaku keturunan wali bisa lipatgandakan uang, Amar bawa kabur Rp 200 juta
Bos diskotek jadi tersangka kasus jual beli tanah di Tangerang
Beli baja ringan via online, Nyoman tertipu Rp 20 juta