Belanja Ganja Melalui Instagram, Mahasiswa Ditangkap BNN
Penangkapan pelaku dilakukan petugas BNN bersama Bea Cukai. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 23 gram yang ia pesan melalui instagram.
Seorang remaja di Kota Kediri ditangkap Badan Narkotik Nasional (BNN Kota Kediri) dalam kasus pembelian narkotika jenis ganja melalui media sosial. Agar tak terendus petugas barang haram tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi oleh akun jual beli sepatu di toko online, Senin (29/6).
BNN Kota Kediri mengamankan Hisyam Andi Syahputra mahasiswa semester empat di sebuah universitas swasta di Kota Kediri. Remaja 21 tahun itu diringkus dari rumahnya di kelurahan Mojoroto Kota Kediri.
Penangkapan pelaku dilakukan petugas BNN bersama Bea Cukai. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 23 gram yang ia pesan melalui instagram.
Menurut AKBP Bunawar Kepala BNN Kota Kediri barang haram tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang oleh sebuah akun jual beli sepatu di toko online resmi. Tersangka mengaku sebelumnya melakukan tiga transaksi pembelian tetapi selalu ditipu.
"Sejauh ini tersangka masih diidentifikasi sebagai pengguna dengan dalih permasalahan keluarga. Dari hasil tes urine yang dilakukan petugas dinyatakan negatif narkotika," kata AKBP Bunawar Kepala BNN Kota Kediri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Baca juga:
ICJR Nilai Sikap RI Tolak Rencana WHO Soal Legalisasi Ganja Tak Berdasar Bukti Ilmiah
Indonesia Tolak Rencana WHO Soal Legalisasi Ganja
Menengok Israel Bertani Ganja Medis
Mahasiswa di Samarinda Bisnis Ganja dengan Alumni Satu Kampus
Pemuda Bawa 24 Bungkus Daun Ganja Diciduk Polisi di Sekitar Lapas Jayapura
Sofa Berisi 336 Kilogram Ganja Asal Aceh Siap Edar di Jakarta Dibongkar Polisi