Pemuda Bawa 24 Bungkus Daun Ganja Diciduk Polisi di Sekitar Lapas Jayapura
Merdeka.com - Pemuda berusia 16 tahun ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jayapura. Dia ditangkap di sekitar lapas Kelas II A Jayapura bersama barang bukti 24 bungkus plastik daun ganja kering.
"Kami menangkap remaja bernama AM dengan barang bukti 24 bungkus plastik jenis daun ganja kering," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes M. Kamal, Selasa (16/6).
Kamal menjelaskan, penangkapan dipimpin oleh Sat Res Narkoba Polres Jayapura yang dipimpin oleh Ipda Hotma P A Manutung pada tanggal 14 Juni 2020 pukul 15.00 WIT.
"Anggota kami melihat gerak mencurigakan pelaku yang mengendarai motor Honda Revo warna hitam biru, di dalam joknya kami temukan barang bukti," jelas Kamal.
Polisi mendalami maksud pelaku tersebut membawa bungkusan haram tersebut. Pelaku saat ini ditempatkan di Mapolres Jayapura untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas Kamal.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya