LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bejat, Guru SMK di Medan Tega Cabuli 2 Anak Kandung

Setelah mendengar keterangan anaknya, saksi lalu melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.

2021-03-17 22:32:00
pencabulan
Advertisement

Seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan di Medan berinisial NIS (41) warga jalan Setia, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, tega mencabuli dua putrinya yakni NNS (9), dan KS (6).

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan perbuatan bejat pelaku terungkap usai istrinya yang sekaligus ibu kandung dua korban melihat gelagat aneh dari suaminya, pada Sabtu 15 Januari 2021.

"Ketika saksi (istri pelaku) sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anak saksi yang laki-laki. Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku," kata Yasir di Medan, Rabu (17/3).

Advertisement

"Pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat korban," Yasir menambahkan.

Kemudian, karena penasaran saksi lalu memanggil korban NNS dan menanyakan apakah pernah disetubuhi oleh pelaku. Korban pun menjawab pernah disetubuhi oleh pelaku.

"Saksi bertanya terakhir kapan dijawab korban hari Rabu 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itu yang pedih sakit kali," ungkap Yasir.

Advertisement

Setelah mendengar keterangan anaknya, saksi lalu melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.

"Lalu dilakukan penyelidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum. Akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," kata Yasir.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga:
Residivis Kasus Pemerkosaan Kepergok Berduaan Bareng Siswa SMA, Ortu Lapor Polisi
Cerita Pilu Gadis Piatu di Kupang Minggat karena Dianiaya dan Dicabuli Ayah Kandung
Remaja di Selayar Dicabuli Ayah dan Paman hingga Melahirkan
Pelajar SMA di Kupang jadi Budak Seks Ayah Kandung, Residivis Kasus Cabul
Miris, Anak Perempuan Ini Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil dan Melahirkan
Dicekoki Miras, ABG Wanita 'Dikerjai' Pria Masih Saudaranya di Indekos

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.