LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Begini Respons Menaker Disinggung Perppu Cipta Kerja Digugat ke MK

Ida juga mengatakan bahwa sebelum Perppu tersebut dikeluarkan, pihaknya telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak, misalnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat buruh, dan akademisi.

2023-01-08 10:21:00
Perppu Cipta Kerja
Advertisement

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh beberapa pihak. Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah enggan berkomentar lebih lanjut.

"Kalau soal itu saya, jangan dulu deh. Cukup ya," kata Ida saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).

Ida juga mengatakan bahwa sebelum Perppu tersebut dikeluarkan, pihaknya telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak, misalnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat buruh, dan akademisi.

Advertisement

"Sebelum kita mengeluarkan Perppu, pemerintah telah mengeluarkan sosialisasi dan serap aspirasi di berbagai kabupaten/kota. Apakah itu teman-teman APINDO, apakah itu teman-teman serikat buruh. Kita juga datang di perguruan tinggi, kita juga meminta lembaga independen melakukan kajian," jelas Ida.

Lebih lanjut, Ida menyebut bahwa pengusaha harus menerapkan aturan ini. Sebab, ada konstitusi yang mengikat kebijakan ini.

"Ini kan mengikat seluruh warga negara. Jika tidak bersepakat, tentu ada mekanisme konstitusi yang tersedia," ujar Ida.

Advertisement

Baca juga:
Perppu Cipta Kerja, Jam Istirahat Tidak Termasuk Waktu Kerja
Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Jamin Imbalan Pekerja Adil dan Layak
Begini Respons Menaker Disinggung Perppu Cipta Kerja Digugat ke MK
Menaker: Buruh 5 Hari Kerja Tetap Berhak Libur 2 Hari di Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja: Pekerja Kontrak Tetap Dapat Kompensasi Jika Waktu Kerja Berakhir
Terungkap, Ini Dua Hal Besar di Balik Terbitnya Perppu Cipta Kerja

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.