Begini Penampakan Hotel di Tangerang Diduga Terkait Pembuangan Limbah Medis
PP Hotel di kawasan Tangerang diduga berkaitan dengan perkara pembuangan limbah medis di Kecamatan Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Hotel tersebut dikabarkan selama ini menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala alias OTG. Saat ditemui merdeka.com, pihak hotel belum bisa memberikan keterangan.
PP Hotel di kawasan Tangerang diduga berkaitan dengan perkara pembuangan limbah medis di Kecamatan Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Hotel tersebut dikabarkan selama ini menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala alias OTG. Saat ditemui merdeka.com, pihak hotel belum bisa memberikan keterangan.
Sebelumnya, Polres Bogor mengungkap pembuangan limbah medis pasien Covid-19 di wilayah Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Limbah tersebut ditengarai berasal dari Hotel isolasi Covid-19 di Kota Tangerang. Dari pengungkapan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pegawai penerima tamu hotel menjelaskan bahwa sejumlah pihak manajemen hotel saat ini sedang tidak berada di Hotel tersebut.
"Hari ini manajemen enggak ada yang masuk. Semuanya sedang diperiksa Polisi," ucap pegawai yang enggan disebutkan namanya itu kepada merdeka.com, Rabu (10/2).
Dari pantauan merdeka.com di lokasi, aktivitas hotel yang berada di Jalan Raya Daan Mogot, Kota Tangerang terlihat sepi. Hotel yang dijadikan ruang isolasi pasien OTG Covid-19 tersebut tidak begitu ramai dikunjungi tamu hotel.
Bahkan pintu masuk hotel hingga bagian lobi hotel juga nampak lengang. Hanya beberapa pegawai hotel yang terlihat hilir mudik melakukan pekerjaannya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meresmikan PP Hotel pada 30 Desember 2020 lalu, sebagai Rumah Isolasi Terkonsentrasi (RIT) yang diperuntukkan bagi pasien Positif OTG Covid-19.
Hotel tersebut dipersiapkan sebagai RIT dengan kapasitas 113 tempat tidur. Selain hotel bintang 4 tersebut, Pemkot Tangerang, juga memiliki fasilitas RIT lain, dengan menjadikan sejumlah Puskesmas menjadi RIT. Seperti Puskesmas Jurumudi Baru dengan 70 tempat tidur, Puskesmas Gebang Jaya 28 tempat tidur, Puskesmas Panunggangan Barat 44 tempat tidur, Rumah Singgah Dinsos 38 tempat tidur dan Hotel Siti 82 tempat tidur.
Terkait kasus pembuangan limbah, Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan limbah medis itu dibuang pada 27 Januari 2021 dan 2 Februari 2021 di Tenjo dan Cigudeg.
"Jadi pihak hotel bekerja sama dengan laundry untuk mengelola limbah. Tapi pihak hotel juga mengetahui kalau laundry itu tidak bisa mengelola limbah," kata Harun dalam keterangan persnya, Rabu (10/2).
Pihak hotel bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbah medis. Namun karena biaya yang harus dikeluarkan terlalu besar, maka mereka mencari cara untuk menekan biaya.
"Untuk sekali angkut, biayanya Rp10 juta. Kemudian dengan pihak laundry yang bukan pakemnya untuk mengelola limbah biaya yang dikeluarkan hanya Rp1 juta untuk sekali angkut," jelas Harun.
Di sisi lain, pihak hotel telah meraup Rp830 juta saat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang saat ditunjuk menjadi pusat isolasi pasien Covid-19. Rinciannya, Rp500.000 untuk satu orang per malam dan jumlah kamar yang digunakan 113 kamar.
"Itu sudah sangat untung karena kerja sama hotel itu dengan Pemkot Tangerang, masih berjalan juga sampai saat ini karena setiap 14 hari sejak 1 Januari selalu diperpanjang," jelas Harun.
Rencananya, Kamis (11/2) Polres Bogor akan memanggil pengelola hotel untuk diperiksa. Sebab, mereka dianggap mengetahui bahwa pihak laundry tidak berkompeten untuk mengelola limbah medis.
Sampai saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yang bertugas sebagai supir mobil boks pembawa sampah medis tersebut yang dibungkus dalam puluhan kantong platik berwarna kuning.
"Tersangka utama dua orang yakni supir dua mobil boks inisial WD (37) dan IP (21). Tapi kami masih terus lakukan pengembangan. Kedua tersangka ini kami tangkap di Jakarta," kata Harun.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah jo Pasal 60 tahun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda di atas Rp3 miliar," jelas Harun.
Baca juga:
Limbah Medis di Bogor Berasal dari Hotel Pusat Isolasi Covid-19 di Tangerang
Polisi Tangkap Dua Pembuang APD & Alat Suntik Bekas di Bogor
Cegah Limbah Medis di Masa Vaksinasi Covid-19, Pemprov Jabar Lakukan Antisipasi Ini
Temuan APD dan Jarum Suntik Bekas di Bogor Diduga dari Fasyankes Tangerang
Polres Bogor Kantongi Identitas Perusahaan Pembuang Sampah APD di Sawah