Limbah Medis di Bogor Berasal dari Hotel Pusat Isolasi Covid-19 di Tangerang
Merdeka.com - Limbah medis yang ditemukan di Kecamatan Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, berasal dari salah satu hotel di Kota Tangerang yang menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).
Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, hotel PPH menjadi lokasi isolasi pasien Covid-19 dengan kategori OTG sejak 1 Januari 2021. Limbas medis itu dibuang pada 27 Januari 2021 dan 2 Februari 2021 di Tenjo dan Cigudeg.
"Jadi pihak hotel bekerja sama dengan laundry untuk mengelola limbah. Tapi pihak hotel juga mengetahui kalau laundry itu tidak bisa mengelola limbah," kata Harun dalam keterangan persnya, Rabu (10/2).
©2021 Merdeka.com/Rasyid Ali
Pihak hotel bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbah medis. Namun, karena biaya yang harus dikeluarkan terlalu besar, maka mereka mencari cara untuk menekan biaya.
"Untuk sekali angkut, biayanya Rp10 juta. Kemudian dengan pihak laundry yang bukan pakemnya untuk mengelola limbah biaya yang dikeluarkan hanya Rp1 juta untuk sekali angkut," jelas Harun.
Di sisi lain, pihak hotel telah meraup Rp830 juta saat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang saat ditunjuk menjadi pusat isolasi pasien Covid-19. Rinciannya, Rp500.000 untuk satu orang per malam dan jumlah kamar yang digunakan 113 kamar.
"Itu sudah sangat untung karena kerja sama hotel itu dengan Pemkot Tangerang, masih berjalan juga sampai saat ini karena setiap 14 hari sejak 1 Januari selalu diperpanjang," jelas Harun.
©2021 Merdeka.com/Rasyid Ali
Rencananya, Kamis (11/2) Polres Bogor akan memanggil pengelola hotel untuk diperiksa. Sebab, mereka dianggap mengetahui bahwa pihak laundry tidak berkompeten untuk mengelola limbah medis.
Sampai saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yang bertugas sebagai supir mobil boks pembawa sampah medis tersebut yang dibungkus dalam puluhan kantong platik berwarna kuning.
"Tersangka utama dua orang yakni supir dua mobil boks inisial WD (37) dan IP (21). Tapi kami masih terus lakukan pengembangan. Kedua tersnagka ini kami tangkap di Jakarta," kata Harun.
©2021 Merdeka.com/Rasyid Ali
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah jo Pasal 60 tahun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda di atas Rp3 miliar," jelas Harun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya