Beda pandangan NasDem dengan PDIP soal verifikasi faktual Parpol
Pelaksanaan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilihan umum masih menjadi polemik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pelaksanaan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilihan umum masih menjadi polemik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Politikus NasDem Taufik Basari menilai putusan MK seharusnya tidak dipersoalkan lebih lanjut.
Taufik mengatakan putusan MK mengenai uji materi pasal tersebut tidak mengancam partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu jika seluruh calon peserta mengikuti prosedur yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Secara materi putusan MK tidak ada masalah. Kenyataannya kita baca pertimbangan masih bisa kita terima yang penting ada 4 keadilan tersebut. Yang penting kita jalankan masalah-masalah faktual yang dilakukan KPU," ujar Taufik saat diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).
Pandangan Taufik yang mewakili Partai NasDem sedikit bertolak belakang dengan Ketua DPP PDIP, Arteria Dahlan. Dia menganggap putusan MK tentang uji materi Pemilu merugikan partai politik lama yang telah melakukan verifikasi pada Pemilu sebelumnya. Menurutnya, KPU tidak bisa menyamaratakan proses verifikasi terhadap partai politik lama dengan partai politik baru yang menjadi calon peserta Pemilu.
"Seluruh partai politik di parlemen setuju verifikasi faktual, mempermasalahkan putusan MK. Apakah kami yang punya berapa kursi dianggap sama dengan parpol yang tidak punya kursi?" ujar Arteria menanggapi argumen Taufik.
Dia juga mengkritik Mahkamah Konstitusi terhadap putusan tersebut dan mengingatkan MK agar konsisten terhadap proses Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 yang isinya mengenai politik efisien.
"Saya katakan MK harus cermati aturan, MK tolong konsisten. Putusan MK keliru," tuturnya.
Sebelumnya, Kamis malam Menteri Dalam Negeri dan Komisi II DPR melakukan rapat dengar pendapat bersama KPU dan Bawaslu.
Hasilnya, KPU sepakat untuk melakukan revisi pada Peraturan KPU (PKPU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya tentang verifikasi faktual partai politik di pasal 173. Revisi dilakukan pada PKPU Nomor 7 dan Nomor 11 Tahun 2017.
"Pertama PKPU Nomor 7 Tahun 2017. Yang diubah hanya soal waktunya karena tidak tersedia waktu yang cukup panjang bagi KPU," kata Ketua KPU Arief Budiman saat rapat Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).
Waktu verifikasi faktual nantinya diselenggarakan pada 28-30 Januari 2018. Segala persiapan akan dimulai tanggal 23 Januari 2018.
"Jadi 23 Januari diawali dengan persiapan. Masih ada waktulah. Verifikasi dimulai 28 sampai 30 Januari 2018," ujarnya.
Sedangkan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 diganti dengan PKPU Nomor 2018. Sebab mengalami banyak perubahan dalam definisi verifikasi, keanggotaan partai politik, dan pemfasilitasan partai politik untuk verifikasi.
"KPU melakukan perubahan PKPU Nomor 11 Tahun 2017. Karena pasalnya agak banyak yang diubah, jadi ini dibatalkan dan digantikan dengan PKPU Tahun 2018. Nomornya nanti," ungkapnya.
Baca juga:
Dewan Pers ingatkan media independen saat Pilkada dan Pilpres
Membuat tahun politik jadi adem, tak ada isu SARA dan politik uang
Urine 5 calon peserta Pilkada Sulsel terindikasi menggunakan obat benzoat
KPU sebut anggota TNI-Polri aktif dan ASN ikut Pilkada 2018 meningkat
Pilwalkot Bekasi, PDIP hanya jadi relawan untuk petahana
'Jangan rusak sisi kemanusiaan demi kepentingan politik praktis'