Bebaskan lahan di Jl Ahmad Yani, Risma minta bantuan polisi
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan permasalahan pemindahan salah satu rumah yang tidak jauh dari lokasi untuk pelebaran jalan itu karena pemilik rumah tidak mau pindah bukan tidak sepakat dengan harga, tetapi antara ahli waris saling berebut siapa yang menerima uang ganti rugi.
Pemerintah Kota Surabaya meminta bantuan Polda Jatim untuk pembebasan lahan frontage road di Jalan Raya Ahmad Yani sisi barat yang kini tinggal menyisahkan satu bangunan rumah saja. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan permasalahan pemindahan salah satu rumah yang tidak jauh dari lokasi untuk pelebaran jalan itu karena pemilik rumah tidak mau pindah bukan tidak sepakat dengan harga, tetapi antara ahli waris saling berebut siapa yang menerima uang ganti rugi.
"Hingga pada akhirnya, pemilik rumah meminta konsinyasi (penitipan uang atau barang pada pengadilan guna pembayaran utang)," katanya dilansir Antara, Senin (13/11).
Menurut Risma, sudah dilakukan sidang konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hanya saja untuk untuk membongkar rumah tersebut, pemkot tetap harus minta persetujuan dari pengadilan negeri.
"Nah, kemarin pak Kapolda Jatim sudah membantu untuk mengontak kepala Pengadilan Negeri Surabaya, tapi belum turun," ujarnya.
Upaya tersebut dilakukan karena Risma tidak menginginkan banjir melanda di kawasan Jalan Ahmad Yani pada saat musim hujan tiba. Dengan diselesaikannya pembangunan frontage road, maka secara otomatis pembangunan gorong-gorong akan menyambung.
Risma sendiri mengatakan Pemkot Surabaya sudah membangun lima titik gorong-gorong di wilayah Jalan Ahmad Yani di antaranya Jetis, Bundaran Dolog dan Graha Pangeran (dekat bank BNI).
"Makanya ditambah gorong-gorong untuk menampung aliran air dari Ketintang dan mempercepat aliran air agar cepat masuk," katanya pula.
Baca juga:
Dua lahan di Haji Nawi dibebaskan, MRT Jakarta lanjutkan konstruksi
Sempat mandek, lima rumah terkena proyek Tol Bocimi akhirnya diratakan
Putusan MA dan cerita Anies lobi warga di Fatmawati buat lahan MRT
Anies siap eksekusi putusan MA soal nilai ganti rugi lahan MRT
Pemprov menang di MA, ganti rugi lahan di Fatmawati Rp 30 juta per meter
Pembebasan lahan jalan tol Pandaan-Malang ditargetkan rampung akhir 2017