Bebas usai Dibui 4 Tahun, Napiter Eks Jaringan MIT Pulang Kampung ke NTT
Setelah mendekam selama 4 tahun penjara, seorang narapidana teroris (Napiter) bernama Setiawan Hadi Putra alias Iwan alias Abu Izul dibebaskan dari penjara Lapas kelas II B Ngawi.
Setelah mendekam selama 4 tahun penjara, seorang narapidana teroris (Napiter) bernama Setiawan Hadi Putra alias Iwan alias Abu Izul dibebaskan dari penjara Lapas kelas II B Ngawi.
Informasi yang dihimpun, Iwan yang berusia 36 tahun itu keluar dari Lapas kelas II B Ngawi pada subuh tadi. Ia diketahui merupakan bagian dari kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso saat itu.
"Memang jaringan MIT kelompok Santoso. Bebas murni hari ini," kata Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario, Rabu (19/2).
Setelah bebas, Iwan langsung dikawal menuju bandara Juanda, Surabaya untuk terbang ke tempat asalnya. "Kami kawal sampai bandara Juanda," jelas lulusan AKPOL 1999 ini.
Dia mengatakan jika pria yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) itu bebas setelah menjalani pidana pokok selama 4 tahun. Dia mengatakan napiter tersebut menjalani hukuman mulai 19 Februari 2016 hingga 19 Februari 2020.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Ngawi, Hendro Susilo Nugroho tidak mau berkomentar banyak. Dia mengaku, selama di Lapas Kelas II B Ngawi, Iwan tidak pernah berbuat ulah.
"Napiter baik. Tidak pernah berbuat macam-macam. Tapi memang tidak mau bergaul dengan yang lain," pungkasnya.
Baca juga:
Mahfud MD: Pencabutan Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Tak Perlu Lewat Pengadilan
Narapidana Terorisme Riyanto Bebas
Pemerintah Masih Verifikasi Data WNI Eks Simpatisan ISIS
Calon Teroris Ini Tulis Rencananya Jika Masuk Surga, Ingin Istana dan 72 Istri
Teror Pelemparan Batu Kembali Terjadi di Depok
Ma'ruf Amin Minta Khatib Bangun Komitmen Kebangsaan
Bertemu Mahfud, Dubes Myanmar Bahas Kontra Terorisme