Mahfud MD: Pencabutan Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Tak Perlu Lewat Pengadilan
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan hilangnya status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS dapat diatur dalam keputusan presiden (Keppres) atau keputusan menteri (Kepmen). Namun, saat ini aturan itu masih digodok.
"Itu sedang dikerjakan oleh BNPT nanti pokoknya bentuknya Keputusan Pemerintah. Bisa (keputusan) Menkum HAM kalau pencabutan," kata Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/2).
Menurut dia, Keppres akan mengatur hilangnya status kewarganegaraan atas permohonan sendiri atau naturalisasi. Sementara Kepmen nantinya mengatur soal pencabutan kewarganegaraan.
"Tergantung apa, lihat nanti kan ada yang permohonan naturalisasi itu kan Keppres, kalau pencabutan itu cukup Menkum HAM," ujarnya.
Mahfud menjelaskan bahwa penetapan hilangnya kewarganegaraan WNI yang pernah menjadi teroris lintas batas atau mantan kombatan ISIS, tidak perlu melalui pengadilan. Baik Keppres dan Kepmen akan menjelaskan rinci soal pencabutan kewarganegaraan.
"Kalau pencabutan tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 WNI mantan anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Keputusan itu diambil usai Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas bersama para menteri terkait.
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (Foreign Terrorist Fighters) ke Indonesia," kata Menko Polhukam Mahfud Md usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Selasa (11/2).
Menurut dia, 689 WNI eks ISIS itu kini berada di Suriah, Turki, dan beberapa negara lainnya yang terlibat FTF. Keputusan itu diambil dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya yakni demi menjaga keamanan 267 juta rakyat Indonesia.
Reporter: Lizsa Egeham (Liputan6.com)
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur
Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu, karena mengatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat, Minggu (21/1), ngawur.
Baca SelengkapnyaMahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan
Ganjar Pranowo menilai tak panik cawapresnya Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Ganjar.
Baca SelengkapnyaNusron Wahid Yakin Mahfud MD Tak Terlibat Isu Pemakzulan Jokowi
Nusron mengatakan, Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud MD Ungkap MK Pernah Batalkan Putusan Pemilu yang Terbukti Curang
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid Bocorkan Persiapan Mahfud Hadapi Debat Cawapres
Mahfud dinilai memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas mengenai persoalan bangsa.
Baca SelengkapnyaMahfud Siapkan Surat Pengunduran Diri dari Menko Polhukam: Saya akan Pamit Baik-Baik ke Presiden
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyiapkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi dari jabatan Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaSempat Batal Kampanye di NTB, Ini Kondisi Terkini Cawapres Mahfud MD
Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Komunikasi Rizal Mustary mengatakan bahwa dokter menyarankan Mahfud untuk beristirahat.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kerap Kritik Pemerintah, Istana Ungkap Reaksi Jokowi
Belakangan, Mahfud kerap mengkritik pemerintah Jokowi.
Baca Selengkapnya