Bebas, Jerinx Dijemput Istri dan Personel SID
Saat keluar lapas, Jerinx terlihat mengenakan kemeja hitam dan mengenakan masker. Namun, dia dan istrinya langsung masuk ke dalam mobil. Tak satu pun penyataan Keluar darinya.
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID resmi bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, pada Selasa (8/6) sekitar pukul 09:03 Wita. Dia dijemput oleh istrinya, Nora Alexandra, ayahnya I Wayan Arjana serta dua personel SID, Bobby Cool dan Eka Rock.
Saat keluar lapas, Jerinx terlihat mengenakan kemeja hitam dan mengenakan masker. Namun, dia dan istrinya langsung masuk ke dalam mobil. Tak satu pun penyataan Keluar darinya.
Usai bebas, Jerinx rencananya akan melakukan melukat atau upacara pembersihan diri.
"Sesuai rencana, Jerinx akan langsung melukat setelah keluar," kata Wayan Gendo Suardana selaku Kuasa Hukum Jerinx.
Seperti diberitakan, Jerinx dilaporkan atas nama mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun instagramnya.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina atau Jerinx, personel grup band Superman is Dead (SID) 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Vonis tersebut sudah keluar pada 14 Januari 2021. "Sudah keluar, diputus tanggal 14 Januari. Hasilnya sudah diterima di Pengadilan, amarnya bersalah tetap, cuman pidananya menjadi 10 bulan," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1) lalu.
Baca juga:
Jerinx SID Bebas Besok, Kemenkumham Bali Harap Simpatisan Tidak Menyambut
Sudah Bayar Denda Rp10 Juta, Jerinx Dipastikan Bebas 8 Juni Mendatang
Kemenkum HAM Bali Tunggu Jerinx Bayar Denda Rp10 Juta Sebelum Pembebasan 8 Juni
Kuasa Hukum Bayar Uang Pengganti Kurungan Jerinx SID Sebesar Rp10 Juta
MA Tolak Kasasi JPU, Jerinx SID Dikabarkan Segera Bebas