LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bebas Asimilasi, Habib Bahar bin Smith Kembali Dijemput Polisi

"Bahar bin Smith mendapatkan program pembebasan bersyarat asimilasi Kemenkumham terkait Covid-19. Dugaan saya ada syarat dari Bapas yang dilanggar. Tapi kita belum tau pelanggaran itu apa. Itu masih dugaan saya saja," kata dia.

2020-05-19 10:02:46
Habib Bahar
Advertisement

Bahar bin Smith, kembali dijemput pihak kepolisian pagi tadi, (19/5/2020). Penasihat Hukum, Ichwan Tuankotta menduga kliennya melanggar syarat-syarat yang ditetapkan.

"Bahar bin Smith mendapatkan program pembebasan bersyarat asimilasi Kemenkumham terkait Covid-19. Dugaan saya ada syarat dari Bapas yang dilanggar. Tapi kita belum tau pelanggaran itu apa. Itu masih dugaan saya saja," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (19/5/2020).

Ichwan menerangkan, Bahar bin Smith dijemput pihak kepolisian di kediamannya, Tajur Halang Bogor pada pukul 02.00 WIB untuk dibawa ke Lapas Gunung Sindur. Pihak keluarga turut mendampingi Bahar bin Smith ke Lapas.

Advertisement

"Iya tadi ada keluarganya juga yang ikut menemani beliau," ujar dia.

Ichwan belum mau berkomentar banyak terkait penjemputan ini. Saat ini sejumlah penasihat hukum sudah berada di Lapas Gunung Sindur. Namun, belum mendapatkan akses untuk menemui Bahar bin Smith

"Kita masih menunggu coba untuk menemui beliau tapi belum ada pejabat bisa ditemui kita masih menunggu. Nanti kalau sudah ketemu beliau baru kita bisa tahu pasti alasan penjemputan itu," ujar dia.

Advertisement

Sebelumnya, Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan pada anak di bawah umur, resmi menghirup udara bebas Sabtu (16/5/2020) sore.

Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, Kabupaten Bogor setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Bahar Bin Smith merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 lalu.

Baca juga:
Langgar Aturan PSBB, Bahar bin Smith Kembali Mendekam di Lapas
Program Asimilasi, Bahar Bin Smith Keluar dari Lapas Cibinong
Alasan Bahar bin Smith Tolak Tawaran Bebas di Tengah Pandemi Covid-19
Kejati Jabar Setujui Pemindahan Bahar bin Smith ke Lapas Pondok Rajeg
Divonis 3 Tahun Bui, Bahar bin Smith Sempat Cium Bendera Merah Putih

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.