Beasiswa Arnita akhirnya diaktifkan lagi, tunggakan dilunasi
Perjuangan Arnita Rodelina Turnip (21) untuk mendapatkan haknya berbuah manis. Pemkab Simalungun akhirnya mengaktifkan kembali Beasiswa Utusan Daerah (BUD) untuk mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.
Perjuangan Arnita Rodelina Turnip (21) untuk mendapatkan haknya berbuah manis. Pemkab Simalungun akhirnya mengaktifkan kembali Beasiswa Utusan Daerah (BUD) untuk mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.
Keputusan mengaktifkan kembali status BUD atas nama Arnita Rodelina Turnip tertera dalam surat yang dikirimkan Dinas Pendidikan Simalungun kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kamis (2/8). Dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Rasmen Saragih, itu disebutkan bahwa keputusan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Ombudsman.
Ada tiga poin keputusan Dinas Pendidikan Simalungun dalam surat itu. Pertama, mereka berkoordinasi dengan IPB sebagai proses penyelesaian masalah pengaktifan perkuliahan Arnita. Kedua, mereka segera menyalurkan dana BUD sesuai perjanjian kerja sama antara Pemkab Simalungun dengan IPB pada 2015. Ketiga, Dinas Pendidikan Simalungun sesegera mungkin membayar tunggakan biaya pendidikan Arnita beserta biaya hidupnya sesuai perjanjian.
Bersama surat itu, Pemkab Simalungun juga melampirkan bukti setoran sebesar Rp 55 juta yang ditujukan kepada Rektor IPB cq Kerja sama BUD. Disebutkan bahwa dana itu untuk biaya kuliah Arnita Rodelina Turnip. Nilai tunggakan uang kuliah Arnita selama 5 semester memang berjumlah Rp 55 juta.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, merespons positif keputusan Pemkab Simalungun.
"Bagi Ombudsman RI, dengan pengaktifan kembali status kepesertaan Arnita sebagai mahasiswa program BUD Pemkab Simalungun serta dibayarnya seluruh tunggakan uang kuliah dan biaya hidupnya sampai menyelesaikan studi, saya kira ini sudah selesai," ucapnya.
Ombudsman berharap kejadian ini menjadi pelajaran buat semua pihak. Abyadi juga menyampaikan terima kasih kepada pejabat Pemkab Simalungun. "Terima kasih Bupati Simalungun Pak JR ,Saragih dan terima kasih kepada Pak Kadisdik Simalungun Pak Resman Saragih. Tanpa keikhlasan bapak bapak, masalah ini tidak akan selesai," katanya.
Seperti diberitakan, Pemkab Simalungun dilaporkan ke Ombudsman karena diduga telah menggunakan alasan SARA saat memutus BUD Arnita Rodelina Turnip pada 2016. Mahasiswi pada Program Studi Silvikultur Departemen Kehutanan IPB ini menduga penghentian BUD itu karena dia memilih pindah agama. Namun pihak Dinas Pendidikan Simalungun membantahnya. Mereka beralasan peristiwa itu terjadi semata-mata karena masalah administrasi.
Pihak Pemkab beralasan pemutusan BUD itu karena Arnita tidak membuat surat permohonan dana dan tidak dapat dihubungi. Alasan ini bertolak belakang dengan kenyataan bahwa Arnita masih aktif kuliah saat surat penghentian dana BUD itu dikirimkan ke IPB.
Baca juga:
Ombudsman tunggu sikap resmi Pemkab Simalungun soal beasiswa Arnita
Pemerintah diminta tegas atasi dugaan penghentian beasiswa mahasiswi IPB
Ombudsman akan kawal kasus penghentian beasiswa mahasiswi Simalungun
Usai bertemu Ombudsman, Disdik Simalungun berjanji penuhi hak beasiswa Arnita
Disdik Simalungun bantah penghentian beasiswa karena mahasiswi pindah agama
Diduga karena pindah agama, beasiswa mahasiswi Simalungun dihentikan