LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bayar Uang Damai Rp250 Juta, Turis Australia yang Aniaya Warga Simeulue Bebas

Turis Australia, Bodhi Mani Risby Jones (23) bebas dari tuntutan hukum atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap warga Simeulue, Edy Ron (39). Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat uang kompensasi Rp250 juta.

2023-06-06 21:32:06
penganiayaan
Advertisement

Turis Australia, Bodhi Mani Risby Jones (23) bebas dari tuntutan hukum atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap warga Simeulue, Edy Ron (39). Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat uang kompensasi Rp250 juta.

"Santunan kepada pihak korban Rp250 juta, juga termasuk nanti ada pelaksanaan peusijuek (prosesi adat) di desa tempat korban tinggal. Kami menghargai kearifan lokal di sini," kata kuasa hukum Risby Jones, Idris Marbawi, Selasa (6/6).

Pasca perdamaian yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Simeulue itu, Risby Jones mengajukan restorative justice dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Advertisement

"Untuk perkara restorative justice yang kita lakukan ini baru pertama dan satu-satunya orang bule di Indonesia," kata Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Yuriswandi.

Dia mengatakan, Risby Jones akan diserahkan ke Imigrasi Meulaboh sebelum nantinya pulang ke negara asalnya.

"Malam ini diberangkatkan via transportasi laut ke Meulaboh," ujarnya.

Advertisement

Sementara pihak keluarga korban Edy Ron, Amrijal mengaku perdamaian itu tanpa ada paksaan dari siapa pun. "Perdamaian ini secara kekeluargaan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan yang dilakukan Bodhi Mani Risby Jones terhadap Edy Ron itu terjadi di Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, pada Kamis (27/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Risby diketahui menginap di Moon Beach Resort, salah satu resor di Teupah Barat. Sebelum mengamuk, dia disebut menenggak minuman keras jenis Vodka.

Pria asal Australia itu kemudian memukul penjaga resor. Tak sampai di situ, dia juga keluar dari resor dan memukul siapa saja yang lewat, termasuk korban Edy Ron yang dipukul hingga terjatuh.

Risby sempat mengangkat sepeda motor yang ada di sekitar Edy dan ditimpakan ke tubuh korban mengenai kaki kanannya. Korban mengalami luka robek di bagian bawah mata kaki dan mengalami 50 jahitan.

Kepada polisi, Risby Jones mengaku saat kejadian dia tengah depresi hingga di luar kendali. Dia sempat ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara paling lama lima tahun, sebelum akhirnya perdamaian terjadi antara tersangka dan korban.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.