Bawaslu ungkap kelemahan pendaftaran Pemilu 2019
Dalan proses pemberkasan juga terjadi masalah. KPU memerlukan waktu lama untuk melakukan pemberkasan. Golkar menjadi yang tercepat, sedangkan PSI paling lama.
Bawaslu RI mensinyalir KPU RI menghiraukan peringatan dini mengenai sistem Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga terjadi masalah terhadap 17 parpol yang mendapat perpanjangan waktu pemberkasan hingga Selasa (17/10).
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran KPU No 585 yang memberi waktu 1x24 jam setelah penutupan pada Senin (16/10) pukul 24.00.
"Jika ini di awal diantisipasi, surat edaran KPU tidak perlu keluar itulah kenapa kami bersurat di awal atas potensi muncul saat pendaftaran," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu M. Afifuddin, di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Sebelumnya, Bawaslu telah menyurati KPU RI dalam Surat Bawaslu Nomor 0890/BAWASLU/PM.00.00/IX/2017 pada tanggal 29 September lalu. Tertuang rekomendasi Bawaslu untuk tidak menjadikan Sipol sebagai syarat utama pendaftaran.
Bawaslu RI menemukan beberapa kendala teknis selama pendaftaran. Pertama, Sipol yang kerap bermasalah.
"Problem di Sipol-nya ya. Kadang macet dan seterusnya. Saya kira kemarin itu beberapa kali terjadi masalah. Kemudian trafik upload pada Sipol juga, ketika melakukan input pada 14 Oktober jam 10.00 di Sipol namun data tersebut muncul di Sipol pada pukul 13.00. Proses upload data pada sipol membutuhkan waktu 180 menit," papar Afifuddin.
"Sipol tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda seperti yang dialami PSI," sambungnya.
Dalan proses pemberkasan juga terjadi masalah. KPU memerlukan waktu lama untuk melakukan pemberkasan. Golkar menjadi yang tercepat, sedangkan PSI paling lama.
"Proses pemberkasan paling cepat dilakukan oleh Partai Golkar selama 8 jam 30 menit, paling lama dialami PSI selama 49 jam 20 menit," ungkap Afifuddin.
Pada tingkat kabupaten/kota, sebanyak 252 kabupaten/kota di 27 provinsi yang berkasnya dikembalikan ke partai politik. Hal itu terjadi lantaran parpol tidak mendaftarkan anggotanya dalam Sipol.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan keterlambatan pembukaan pendaftaran pada tanggal 4 Oktober, 7 Oktober, dan 17 Oktober.(mdk/fik)