Bawaslu Terima Laporan Dua ASN di Kepri Tak Netral
Menurut Indrawan, kedua ASN tersebut dilaporkan karena mendukung calon tertentu atau bersikap tidak netral.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri menerima laporan terkait dugaan keterlibatan dua Aparat Sipil Negara (ASN) pada Pemilu tahun 2019 di wilayah setempat.
"Sejauh ini baru dua ASN, satu ASN dari Kabupaten Lingga dan satu ASN lainnya dari Kabupaten Bintan," kata Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo seperti dilansir dari Antara, Minggu (12/5).
Menurut Indrawan, kedua ASN tersebut dilaporkan karena mendukung calon tertentu atau bersikap tidak netral.
"Kasusnya tidak netral atau terbukti mendukung salah satu calon peserta pemilu," ungkapnya.
Indrawan menjelaskan, saat ini laporan itu tengah diproses Bawaslu sesuai mekanisme yang berlaku. Jika memang laporan tersebut sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan, selanjutnya sikap Bawaslu Kepri ialah melimpahkan perkara kedua ASN ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Nanti apa sanksinya tergantung KASN," tutupnya.
Baca juga:
Lakukan Politik Uang, Dua Caleg di Jateng Terancam Dibui
Bawaslu Kumpulkan Bukti Berpindahnya Suara PPP ke Nasdem di Sleman
Lapor Kecurangan Pemilu, Massa Alumni 212 Demo Kantor Bawaslu
Dua Kelompok Massa Gelar Aksi di Bawaslu Sumut
Endus Ada Kecurangan, Pendemo Desak Bawaslu Solo Bentuk TPF Pemilu