Bawaslu Tangsel Meradang, PPK di 3 Kecamatan Sudah Distribusi Surat Suara
Padahal seharusnya, berdasarkan aturan distribusi kotak dan surat suara Pemilu, dari tingkat kecamatan ke tingkat kelurahan baru bisa dilakukan pada H-1 pelaksanaan pencoblosan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, menegur keras Panitia Pengawas kecamatan di tiga wilayah se-Tangsel. Akibat dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan tiga Panitia Pemilihan Kecamtan (PPK).
Diduga PPK di tiga kecamatan Ciputat, Ciputat Timur dan Pamulang, telah melakukan pelanggaran, karena telah mendistribusikan kotak dan surat suara (susu) Pemilu pada tingkat kelurahan.
Padahal seharusnya, berdasarkan aturan distribusi kotak dan surat suara Pemilu, dari tingkat kecamatan ke tingkat kelurahan baru bisa dilakukan pada H-1 pelaksanaan pencoblosan.
"PPK di Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur dan Pamulang. Ini sudah kami berikan teguran keras kepada panwascam di kecamatan tersebut, karena lalai dalam mengawasi," kata Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep Minggu (14/4).
Dari informasi yang diperoleh, terdistribusinya kotak dan surat suara di tingkat kelurahan pada tiga kecamatan itu, terjadi sejak Rabu (10/3).
"Anda semua harusnya bisa menganalisa. Jangan bisanya cuma ngeliatin terus selfie. Bukannya mencegah tapi malah membiarkan," katanya saat acara Rapat Kerja Teknis di Serpong, Tangerang Selatan.
Sementara untuk mencegah terjadinya hal serupa, Bawaslu Tangsel, meminta kepada empat Panwascam lain di Tangsel, untuk mengetatkan pengawasan di lapangan.
Sementara bagi tiga wilayah kecamatan yang diduga melakukan pelanggaran, diperintahkan kepada Panwascam segera mengirim surat resmi ke PPK untuk menanyakan alasan mendorong kotak dan kertas suara sebelum H-1 pencoblosan.
Dari informasi yang diterima, pendistribusian ke tingkat kelurahan oleh PPK di tiga kecamatan itu, lantaran keterbatasan gudang penyimpanan logistik pemilu.
"Kalau urusan keterbatasan gudang penyimpanan itu urusan KPU. Tugas kita adalah mengawal tahapan pelaksanaan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Acep.
Baca juga:
Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019 Dicopot
Bawaslu Terima 1.990 Aduan Kampanye Bermasalah di Medsos
Masa Tenang, Seluruh Alat Peraga Kampanye di DKI Mulai Diturunkan
Djoko Santoso Duga Surat Suara Tercoblos Tidak Hanya di Malaysia
KPI Imbau TV & Radio Tak Siarkan Ulang Debat Terakhir Pilpres di Masa Tenang
AHY Sebut Surat Suara Tercoblos Di Malaysia Coreng Nama Baik Indonesia