LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawaslu Sulsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 52 TPS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel merekomendasikan pemungutan suara ulang di 52 TPS yang tersebar di 14 kabupaten dan kota. Selain itu, Bawaslu juga masih memeriksa dugaan pelanggaran di 16 TPS lainnya.

2019-04-22 14:34:55
Pilpres 2019
Advertisement

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel merekomendasikan pemungutan suara ulang di 52 TPS yang tersebar di 14 kabupaten dan kota. Selain itu, Bawaslu juga masih memeriksa dugaan pelanggaran di 16 TPS lainnya.

"Hingga hari ini ada 68 TPS yang berpotensi PSU (pemungutan suara ulang), 52 TPS di antaranya kita rekomendasikan PSU jadi tersisa 16 TPS lagi yang masih dalam pemeriksaan. Masih sementara dipelajari apakah juga akan menyusul PSU atau tidak," kata Komisioner Bawaslu Sulsel divisi pengawasan dan hubungan antarlembaga Saiful Jihad kepada wartawan, Senin (22/4).

PSU dilakukan setelah Bawaslu menindaklanjuti laporan dari pengawas kecamatan. Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil penilaian dari Pengawas TPS (PTS), karena dianggap di TPS itu telah terjadi pelanggaran.

Advertisement

Puluhan TPS tersebut tersebar di 14 kabupaten/kota masing-masing Kabupaten Bone, Palopo, Parepare, Pangkep, Takalar, Jeneponto, Gowa, Barru, Maros, Makassar, Toraja Utara, Luwu, Soppeng dan Luwu Timur. Rekomendasi PSU paling banyak di Kabupaten Barru dan Kabupaten Takalar yakni masing-masing sembilan TPS.

Penyebab PSU dari puluhan TPS itu, rata-rata karena adanya pemilih yang mencoblos tidak terdaftar di DPT, DPTb, DPK, tidak memiliki KTP Elektronik domisili di tempat pemilih bersangkutan mencoblos dan tidak membawa A5.

Menurut Syaiful, penyebab warga dari luar daerah bisa mencoblos lantaran petugas di KPPS belum paham aturan. Sehingga ketika ada calon pemilih yang menunjukkan e-KTP, langsung diberi kesempatan untuk salurkan hak suaranya.

Advertisement

"Padahal semestinya dicek dulu ada KTP-nya atau tidak, gunakan KTP setempat atau tidak, nama calon pemilihnya terdaftar di DPT, DPTb atau tidak, jika tidak ada di DPT dan DPTb apakah masuk DPK atau tidak, bawa A5 atau tidak. Jika itu semua tidak ada maka otomatis tidak boleh memilih di tempat itu berdasarkan aturan dan ketentuan perundang-undangan," tandas Syaiful Jihad.

Baca juga:
Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di 22 TPS Tangerang
Usai Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, 3 TPS di Kota Kupang Gelar PSU
PDIP Sebut Penghitungan Ulang 8.146 TPS di Surabaya Berpotensi Perkeruh Suasana
Ada Pemilih Tak Sesuai Domisili, 21 TPS di Jateng Akan Gelar PSU Pemilu 2019
Warga Bekasi Masih Antusias Ikut Pemilu Susulan
Hari Ini KPU Banten Mulai Gelar Pemungutan Suara Ulang di 10 TPS

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.