LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawaslu Minta Pemantau Pemilu Asing Tak Semena-mena

Bawaslu Minta Pemantau Pemilu Asing Tak Semena-mena. Lembaga pemantau pemilu, lanjut Afif, harus mematuhi semua prinsip pemantau, terutama terkait netralitas

2019-03-26 23:25:00
Pemilu 2019
Advertisement

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menegaskan keberadaan pemantau pemilu asing bukan hal baru di demokrasi Indonesia. Afif menyebut, pemantau pemilu baik dari dalam negeri maupun asing sudah ada dalam undang-undang.

Namun, catatan bagi pemantau asing, yakni harus mematuhi semua aturan yang ada di Indonesia.

"Dulu ada pemantau, sekarang ada pemantau. Bukan berati dulu tidak ada pemantau, ada terus. Bisa dilacak dalam arsip berapa pemantau terlibat. Pemantau asing dulu lebih banyak kelihatannya. Pemantau asing tidak boleh semena mena menafsirkan apa yang terjadi di kita, apalagi soal kedaulatan dan lainnya," kata Afif di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/).

Advertisement

Lembaga pemantau pemilu, lanjut Afif, harus mematuhi semua prinsip pemantau, terutama terkait netralitas. "Prinsip dasar pemantau soal netralitas, soal independen itu menjadi hal utama. tidak hanya pemantau luar negeri tetapi juga pemantau dalam negeri," ucapnya.

Menurut Afif, keberadaan pemantau pemilu bukan hal luar biasa dan tidak hanya terjadi di Indonesia saja.

"Tidak ada yang dikhawatirkan. Semua lembaga lokal, lembaga yang terdaftar dari luar negeri, semua dalam posisi yang sama, bukan dalam posisi extraordinary, tetapi situasi natural, setiap pemilu begini, mau pemilu di kita maupun di luar negeri sama saja," katanya.

Advertisement

Adapun Bawaslu merilis 51 lembaga pemantau pemilu. Dari jumlah tersebut, terdapat dua lembaga pemantau pemilu asing yakni Asia Democracy Network dan Asian Network For Free Election.

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Bawaslu Sebut 51 Lembaga Terdaftar jadi Pemantau Pemilu, 2 dari Luar Negeri
Bawaslu akan Cabut Akreditasi Pemantau Pemilu yang Langgar Aturan
Bawaslu Bakal Panggil 2 Ahli Terkait Wakil Wali Kota Kampanyekan Jokowi-Ma'ruf
Surya Paloh Minta Masyarakat Maksimalkan Hak Pilih di Pemilu
Tiga Hari Kampanye Terbuka, Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu
Rachmat Gobel Ingin Petani Gorontalo Belajar di Jepang

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.