Bawaslu kesulitan jerat pelaku kampanye hitam selama Pilgub DKI
Banyak persoalan yang timbul selama gelaran Pilgub DKI, belum terselesaikan tuntas lantaran belum adanya acuan aturan.
Badan Pengawasan Pemilu(Bawaslu) kesulitan menjerat pelaku kampanye hitam, yang terjadi selama pelaksanaan Pilgub DKI. Persoalan utamanya lantaran belum adanya aturan jelas.
"Contohnya kampanye SARA, itu susah sekali kita jerat dari sisi aturan, nah untuk itu kita perlu inovasi-inovasi aturannya," kata anggota Bawaslu Muhammad Afifudin dalam diskusi terbuka dengan Komite Independen Pengawas Pemilu(KIPP), Menteng, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Banyak persoalan yang timbul selama gelaran Pilgub DKI, belum terselesaikan tuntas lantaran belum adanya acuan aturan.
"Pasca-Pilkada DKI, kita punya tantangan bagaimana sesuatu yang tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa kita antisipasi," ungkapnya.
Menurutnya Bawaslu mempunyai banyak batasan dalam melakukan penindakan terhadap kampanye-kampanye yang dianggap menyalahi aturan. Dia juga mencontohkan bahwa Bawaslu tidak dapat menegur langsung paslon seperti layaknya KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
"Per definisi saja kita berbeda, contohnya KPI bisa langsung menegur sisi frekuensi publik yang dipakai untuk kepentingan golongan atau partai tertentu. Nah kita dari sisi tahapan pemilu kita terkait dengan kampanye seperti itu kita terbatas dari sisi regulasinya," tutupnya.
Baca juga:
Isu SARA tak mempan di putaran dua Pilgub DKI
Dianggap ganggu keamanan Pilgub DKI, 3 akun medsos ini dipolisikan
Polemik video kampanye Ahok-Djarot
Isu retaknya 'rumah tangga' Istana pasca Pilgub DKI 2017
Cak Imin minta warga hentikan konflik akibat Pilkada DKI Jakarta