LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawaslu Kendal Dapat Laporan Lima Bendera PKS Dibakar

"Sampai saat ini dari petugas sudah melakukan penelusuran di lokasi. Mencari keterangan warga sekitar, tidak tahu kalau ada orang merusak bendera. Saat dicek CCTV dekat lokasi juga tidak mengarah tempat kejadian perkara," kata Kordiv Hukum dan Data Informasi Arief Musthofifin.

2018-11-16 12:55:06
PKS
Advertisement

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal mendapat laporan dari caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lima bendera partai mereka dibakar di bak sampah. Peristiwa itu terjadi di kawasan Griya Brangsong Asri, tepatnya di Jalan Cangkring-Srogo, Brangsong, Kendal pada Rabu (14/11) lalu. Temuan di lokasi, sobekan bendera juga tercecer di jalan.

Bawaslu langsung mendalami. Namun hingga kini belum ada yang bisa dimintai keterangan sebagai saksi dan tidak ada bukti.

"Sampai saat ini dari petugas sudah melakukan penelusuran di lokasi. Mencari keterangan warga sekitar, tidak tahu kalau ada orang merusak bendera. Saat dicek CCTV dekat lokasi juga tidak mengarah tempat kejadian perkara," kata Kordiv Hukum dan Data Informasi Arief Musthofifin saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (16/11).

Advertisement

Arief menyebut, jajaran Bawaslu akan melakukan pleno untuk menentukan langkah selanjutnya menyikapi kasus ini.

"Kita akan rapat pleno dulu. Dari rapat pleno nanti salinan hasil investigasi akan disampaikan kepada pemberi informasi atau pelapor. Dari laporan pihak dirugikan juga tidak bisa menghadirkan saksi dan barang bukti," ujarnya.

Dia menjelaskan akan menyerahkan berita acara pleno hasil investigasi selambat-lambatnya tiga hari ke depan terhitung sejak timnya menerima laporan.

Advertisement

"Insiden pembakaran bendera PKS ini dapat diduga sebagai tindak pidana Pemilu. Sesuai Pasal 280, yaitu, menghina calon dan/atau peserta Pemilu, atau merusak dan/atau menghilangkan alat perga kampanye," jelas dia.

Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, apabila terbukti bersalah, bisa dikenai sanksi penjara dan denda sejumlah uang.

"Jika terbukti, pelakunya bisa diganjar Pasal 521, sanksi penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," terangnya.

Baca juga:
Disetop Bawaslu, dugaan mahar Rp 1 T Sandi ke PAN & PKS menguap begitu saja
Soal nama Gatot Nurmantyo jadi ketua timses Jokowi, Golkar sebut belum dibahas
Masuki hari pendaftaran, mengapa 2 partai ini masih galau tentukan capres
Tanggapi Prabowo soal alternatif capres 2019, PKS tawarkan opsi Anies-Aher
Sohibul Iman soal eks napi korupsi daftar caleg PKS: Kami Kecolongan, akan diganti
Ini alasan PKS tak calonkan artis di Pileg 2019
Prabowo terkunci mitra koalisi?

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.