Bawaslu dalami dugaan pelanggaran iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang memproses laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan kubu Capres Cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Tim kampanye nasional pasangan nomor urut 01 tersebut Amin diduga memasang iklan di beberapa media nasional berupa foto dengan tulisan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia'.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang memproses laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan kubu Capres Cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Tim kampanye nasional pasangan nomor urut 01 tersebut Amin diduga memasang iklan di beberapa media nasional berupa foto dengan tulisan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia'.
"Intinya, Bawaslu sedang proses dugaan pelanggaran iklan rekening dana kampanye," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/10).
Saat ini, tim Bawaslu sedang melakukan pemeriksaan terhadap kantor media nasional tempat Jokowi-Ma'ruf memasang iklan.
"Sudah jadi temuan. Tim kita sudah turun siang ini ke Media Indonesia. Setelah ini nanti Koran Sindo," ujarnya.
Lalu, terkait soal Mahkamah Konstitusi yang masih melakukan uji pasal 1 angka 35, pasal 20, pasal 275 ayat (2) serta pasal 276 ayat (2) UU Pemilu, dia menilai citra diri berdiri sendiri.
"Iya, tapi citra diri kan berdiri sendiri. KPU juga sudah bilang langgar UU kan, sudah putus itu," ucapnya.
Ia pun membantah soal tak adanya sosialisasi terhadap tim kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, terkait aturan kampanye.
"Bulan lalu sosialisasi semua diundang yang hadir Irfan Pulungan, 3 Oktober di Arya Duta," pungkasnya.
Baca juga:
Bawaslu duga caleg Gerindra kampanye terselubung karena dekat dengan kepala sekolah
KPU kaji dugaan pelanggaran kampanye caleg yang pakai seragam polisi di Sumsel
KPU persilakan peserta pemilu pasang iklan di videotron, asal sesuai aturan
Jokowi-Ma'ruf diduga pasang iklan kampanye di media massa, ini tanggapan KPU
Jokowi-Ma'ruf harus hadir di sidang dugaan kampanye di videotron, ini kata Timses
Pemasangan spanduk caleg tak taat aturan, PSI, PKS dan PDIP dipanggil Bawaslu