Bawaslu Banten Kembali Rekomendasikan PSU dan PSL 22 TPS di Kota Tangerang
Sebanyak 9 TPS yang direkomendasikan PSU terletak di Kecamatan Benda, Cipondoh, Larangan, Jatiuwung, Karawaci dan Cibodas. Sedangkan 13 TPS yang dinyatakan harus PSL itu ada di Kecamatan Cibodas.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten kembali merekomendasikan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang.
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, kembali terjadinya PSU karena ada beberapa faktor temuan, mulai kotak suara yang terbuka dan pemilih dari luar daerah. Sedangkan untuk PSL sebagian besar terkait ketidaksertaan untuk jenis Pemilu tertentu.
"Kalau rekom sudah dikirim kemarin, jadi untuk mengatur jadwal di KPU tapi sudah disampaikan terkait logistik dan lain-lain," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (22/4).
Sebanyak 9 TPS yang direkomendasikan PSU terletak di Kecamatan Benda, Cipondoh, Larangan, Jatiuwung, Karawaci dan Cibodas. Sedangkan 13 TPS yang dinyatakan harus PSL itu ada di Kecamatan Cibodas.
Namun, Didih menuturkan dari temuan ini murni merupakan unsur kelalaian dari petugas penyelenggara dan tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana Pemilu.
"Tidak ada pidana karena hanya murni kelalaian petugas dan kekurangan logistik," tutupnya.
Baca juga:
KPU Tangsel Pastikan Logistik di 2 TPS Siap untuk Pemungutan Suara Ulang
Temukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan 22 TPS di Kota Tangerang Gelar PSU Pemilu
KPU Sleman Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
Tanggapi Rekomendasi Bawaslu, KPU Surabaya Hitung Ulang Suara di 8.146 TPS
KPU Solo Hitung Ulang Surat Suara di 12 TPS
Bawaslu Sulsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 52 TPS