LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa senpi di Malaysia, warga Kalbar terancam hukuman mati

Bawa senpi di Malaysia, warga Kalbar terancam hukuman mati. Sanimu Saludin, warga Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kalimantan Barat, terancam hukuman mati. Itu lantaran dia membawa senjata api rakitan beserta 94 butir peluru di tempat tinggalnya, kampung Sau, Sungai Metapus, Sarawak, Malaysia Timur.

2016-09-22 13:38:53
Hukuman Mati
Advertisement

Sanimu Saludin, warga Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kalimantan Barat, terancam hukuman mati. Itu lantaran dia membawa senjata api rakitan beserta 94 butir peluru di tempat tinggalnya, kampung Sau, Sungai Metapus, Sarawak, Malaysia Timur.

Ditangkapnya Saludin, berawal dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan kepolisian Diraja Malaysia Kontinjen Sarawak, terkait kasus perampokan di kampung Sau, Sungai Metapus, Sarawak, 7 September 2016 lalu.

Keterangan resmi Polda Kalimantan Barat, Liaison Officer (LO) Polri di Sarawak Kompol Taufik Noor Isya menerangkan, terkait penangkapan Saludin, telah dikoordinasikan bersama dengan kepolisian diraja Malaysia Kontinjen Sarawak.

"Untuk mengecek tempat tinggal, juga dicek melalui catatan kepolisian, apakah yang bersangkutan pernah atau tidak melakukan tindak kriminalitas di Kalimantan Barat," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Suhadi SW di Pontianak, Kamis (22/9),.

Diterangkan Suhadi, koordinasi itu ditindaklanjuti dengan menghubungi para Kapolsek di jajaran Polda Kalimantan Barat, untuk mencari tahu data yang dimaksud.

"Hasilnya, berdasarkan keterangan tetangga Saludin di Sungai Ambawang, yang bersangkutan sudah sekitar 4 tahun hingga 5 tahun terakhir ini pindah rumah, dan menjual rumahnya dengan alasan ekonomi," ujar Suhadi.

"Kemudian, dari hasil penelusuran direktorat reserae Polda, tidak menemukan adanya catatan kepolisian Saludin. Tapi, kita terus berkoordinasi dengan para Kapolres, siapa tahu ada catatan kepolisian di wilayah Polres, atau ada melakukan tindakan radikalisme," tambahnya.

Suhadi melanjutkan, menurut keterangan Ketua Jabatan Siasatan Jenayah IPK Sarawak Datok Dev Kumar, penangkapan WNI asal Kalbar itu lantaran memiliki senjata api ilegal di Malaysia.

"Yang bersangkutan, bisa dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia, seksyen 8 akta senjata api tahun 1971 dengan ancaman hukuman mati. Saat ini, Saludin masih ditahan di Sarawak," sebut Suhadi.

"Di Indonesia, warga negara yang membawa senjata api atau bahab peledak termasuk amunisi tidak berizin, bisa dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya hukuman sementara 20 tahun penjara," demikian Suhadi.

Baca juga:
Bawa pistol dan 94 peluru, WNI terancam hukuman mati di Malaysia
Tenteng senjata api, 2 pria ditangkap polisi di Aceh Jaya
Polri selidiki warga Jombang perakit senjata dan bom terkait teroris
Berdalih buat jaga diri, petani karet bawa AK-47 warisan teman
Polres Rokan Hulu gagalkan transaksi senjata api ilegal

Advertisement
(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.