LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa sarang walet, WN China ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Barang senilai Rp 45 juta itu diamankan lantaran tidak dilengkapi surat izin peredaran barang ke luar negeri. Pengamanan ini dibuktikan pihak Bea Cukai Ngurah Rai Bali dengan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-717/WBC.13/KPP.MP.0102/2017 tanggal 22 November 2017.

2017-11-24 04:00:00
WNA China ditangkap
Advertisement

Petugas Bea dan Cukai Bandara I Ngurah Rai Bali mengamankan calon penumpang berinisial CY (27), berkebangsaan China di terminal keberangkatan internasional.

Prai ini terpaksa digiring petugas lantaran barang bawaannya menyimpan berisi lima paket sarang walet seberat 2,5 kilogram.

Barang senilai Rp 45 juta itu diamankan lantaran tidak dilengkapi surat izin peredaran barang ke luar negeri. Pengamanan ini dibuktikan pihak Bea Cukai Ngurah Rai Bali dengan Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-717/WBC.13/KPP.MP.0102/2017 tanggal 22 November 2017.

"Kita amankan sarang burung walet tersebut karena merupakan barang pembatasan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China (RRC)," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono di Tuban, Bali, Kamis (23/11).

CY tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-BSW).

"Berdasarkan hasil pemindaian x-ray oleh petugas bandara dan kemudian pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan, kedapatan barang bawaan CY berisi sarang burung walet dan CY tidak memiliki izin ekspor sehingga selanjutnya dilakukan penegahan," jelasnya.

Terkait ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan pembawaan barang larangan dan pembatasan baik ke luar ataupun ke dalam negeri untuk melengkapi dokumen perizinan dari instansi teknis terkait, agar tidak menemui kendala ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai.

Advertisement
(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.