LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa Sabu-Sabu untuk Jokowi, 2 Kurir Dijatuhi Pidana Mati

Majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa, yang mengikuti persidangan melalui telekonferensi dari Rutan Kelas I Medan, untuk memikirkan putusan itu dalam waktu 7 hari.

2020-12-16 02:32:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Dua kurir sabu-sabu dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/12). Mereka terbukti mengirim 21 Kg sabu-sabu.

Kedua terdakwa yang dijatuhi hukuman mati yakni Syamsul Bahri alias Syamsul (35), warga Dusun III RT 000/000, Desa Air Teluk Hessa, Air Batu, Asahan, Sumut, dan Ponisan (47), Jalan Bambu Lingkungan VIII, Desa Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumut.

Hukuman maksimal kepada keduanya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara. Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Syamsul dan Ponisan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 21,011 Kg.

Advertisement

"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Syafril.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Dedeh Herawati. Majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa, yang mengikuti persidangan melalui telekonferensi dari Rutan Kelas I Medan, untuk memikirkan putusan itu dalam waktu 7 hari. Jika keberatan, mereka bisa mengajukan banding.

Penasihat hukum kedua terdakwa mengatakan akan berkoordinasi dengan kliennya untuk merespons putusan itu. "Kami koordinasi dulu kami dengan terdakwanya," kata Tita penasihat hukum kedua terdakwa.

Advertisement

Berdasarkan dakwaan, Syamsul dan Ponisan ditangkap di depan Rumah Makan Afrika Jalan Lintas Sumatera, Perkebunan Tanah Datar, Talawi, Asahan, Sumut pada Kamis (12/3) sekitar pukul 01.15 Wib. Dari tangan keduanya disita tas warna oranye berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat bruto 10.662 gram dan tas biru berisi 5 bungkus kemasan teh cina berisi sabu-sabu dengan berat bruto 5.173 gram, tas cokelat berisi 5 (lima) bungkus kemasan teh cina berisi sabu-sabu dengan berat bruto 5.176 gram. Total keseluruhan sabu-sabu yang disita seberat 21.011 gram .

Syamsul mendapat perintah dari Daeng (DPO) untuk mengantarkan sabu-sabu bersama Ponisan. Mereka disuruh membawa narkoba itu dari Tanjungbalai dan menyerahkannya kepada seseorang bernama Jokowi (DPO) dan Romi (nama samaran dari M Yani/berkas terpisah) di Medan. Mereka diupah Rp15.000.000 jika pekerjaan selesai.

Namun di perjalanan, mobil Luxio yang mereka gunakan diadang Petugas BNN. Keduanya ditangkap, diproses dan diadili.

Baca juga:
Sopir Truk Kelabui Polisi, Selipkan Paket Ganja Ditumpukkan Kedondong & Jeruk
Polisi Banda Aceh Musnahkan Bahan Narkotika dengan Molen
Ikut Antarkan 5 Kg Sabu, Nelayan di Asahan Dituntut 20 Tahun Penjara
Bawa Ekstasi dan Sabu, Model Sekaligus DJ Asal Jakarta Ditangkap di Makassar
Residivis, DJ Rio Pakki Kembali Dicokok Terkait Kasus Narkoba
Bawa Nasi Bungkus Berisi Sabu untuk Tahanan Polrestabes Medan, 2 Pria Ditangkap

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.