Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ikut Antarkan 5 Kg Sabu, Nelayan di Asahan Dituntut 20 Tahun Penjara

Ikut Antarkan 5 Kg Sabu, Nelayan di Asahan Dituntut 20 Tahun Penjara Sidang kasus sabu seorang nelayan di Asahan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang nelayan Asahan, Ilham (30), dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai dia bersalah karena terlibat jual-beli 5 kg sabu.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragih mewakili JPU Jacky Octavianus Situmorang, di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, Senin (14/12). Ilham, yang hadir secara telekonferensi, dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ilham dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan pidana kurungan selama 3 bulan," tuntut Buha.

Seusai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini berawal pada Kamis 21 Mei 2020, saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi yang menyebutkan ada seseorang bernama Dodi (DPO) memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Hotel Kenanga Jalan Sisingamangaraja, Teladan Barat, Medan Kota. Petugas melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mengetuk pintu kamar. Setelah pintu dibuka, hanya Ilham yang ada di sana.

Penggeledahan dilakukan. Di dalam lemari ditemukan tas ransel hitam berisi 5 bungkus plastik yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 5 Kg.

Ilham yang diinterogasi mengaku 5 Kg sabu itu milik Dodi. Temannya itu sedang pergi keluar kamar.

Awalnya Ilham sudah mengetahui temannya Dodi membawa narkotika jenis sabu. Namun dia tidak berani untuk bertanya, karena sering diberi uang.

Ilham sudah mengetahui Dodi bekerja sebagai kurir narkoba sejak 2 tahun lalu. Dodi juga telah memberi tahu akan mengantar sabu-sabu ke Medan. Dia mengajak Ilham saat membawa 1 tas berisi 5 Kg sabu-sabu.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP