LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa pedang di malam tahun baru, dua pemuda dicokok polisi

Bawa pedang di malam tahun baru, dua pemuda dicokok polisi. Kedapatan membawa senjata tajam berjenis pedang saat perayaan pergantian tahun 2017, dua orang pria diamankan petugas Polsek Kotagede. Keduanya diamankan setelah petugas yang berpatroli curiga dengan gerak-gerik kedua orang tersebut.

2017-01-03 20:06:00
senjata tajam
Advertisement

Kedapatan membawa senjata tajam berjenis pedang saat perayaan pergantian tahun 2017, dua orang pria diamankan petugas Polsek Kotagede. Keduanya diamankan setelah petugas yang berpatroli curiga dengan gerak-gerik kedua orang tersebut.

"Awalnya, kedua orang tersebut diawasi oleh petugas Polsek Kotagede yang sedang berpatroli pengamanan perayaan Malam Tahun Baru karena gerak-geriknya yang mencurigakan," ujar Kapolsek Kotagede, Kompol Gunawan, Selasa (3/1).

Gunawan menambahkan kedua orang tersebut mengetahui membuang benda mencurigakan di depan SMP 9 Yogyakarta. petugas yang curiga lalu membuka bungkusan tersebut. Ketika dibuka ditemukan sebuah pedang sepanjang 53 sentimeter.

Tanpa pikir panjang, petugas langsung mengejar dua orang yang kabur mengendarai sepeda motor matik berwarna putih.

"Mereka awalnya tak mau mengakui. Tapi akhirnya mereka mengaku memang pemilik pedang itu dan membuang benda itu karena takut ketahuan polisi. Keduanya kemudian kita bawa dan periksa di Mapolsek," tutur Gunawan.

Gunawan menerangkan bahwa dari keterangan para dua orang itu diketahui pemilik pedang berinisial ADK (32), warga Banguntapan, Bantul. ADK akhirnya kami tahan karena kepemilikan senjata tajam.

"ADK mengaku membawa pedang untuk berjaga-jaga. Barangkali di jalan bertemu dengan musuh," ungkap Gunawan.

Atas perbuatannya, lanjut Gunawan, ADK kami jerat dengan Undang-undang Darurat RI no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. ADK diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga:
Bawa badik ke Bandara Sultan Hasanuddin, pria bertato diamankan
Mengaku buat gaya-gayaan, pemuda ini bawa pistol dan senjata tajam
Melihat pembuatan pedang Timur Tengah di Gaza
Sangkur & korek gas bentuk revolver ditemukan di Bandara Soetta
Deretan senjata-senjata tajam perayaan Asyura muslim Syiah

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.