Bawa kabur dari ibu kandung, Hadiar cabuli anak tiri hingga hamil
Bawa kabur dari ibu kandung, Hadiar cabuli anak tiri hingga hamil. Perbuatan pelaku terbongkar setelah meminta keterangan izin tinggal kepada ketua RT setempat.
Hadiar Tarjono (40), warga Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur, diringkus tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur. Dia diduga memerkosa anak tirinya, Yl (17), hingga hamil 4 bulan.
Terbongkarnya ulah bejat Hadiar, berawal saat dia hendak melaporkan diri ke ketua RT tempat tinggalnya dengan membawa Yl. Kondisi Yl yang tengah hamil diakui Hadiar sebagai anak kandung kepada ketua RT, untuk tinggal bersama akhir September 2017 lalu.
Namun sebelum datang melapor, warga lebih dulu mengetahui bahwa Yl bukanlah anak kandung Hadiar. Melainkan anak tirinya yang dia bawa dari Samarinda.
"Jadi, sebelum lapor ke ketua RT, dia (Hadiar Tarjono) lebih dulu diusir dari RT setempat," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, kepada merdeka.com, Rabu (18/10).
Warga yang melihat perut Yl membuncit menaruh curiga. Sejumlah ibu di RT setempat, melakukan pendekatan kepada Yl, untuk mencari tahu keberadaan suaminya, yang tega membiarkan Yl sampai ke Balikpapan dalam kondisi hamil.
"Setelah dikorek keterangan, korban mengaku bahwa yang membuatnya tengah mengandung, adalah Hadiar, tak lain bapak tirinya," ujar Ade.
Warga pun terkejut mendengar pengakuan Yl, dan akhirnya datang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Timur di Balikpapan, pada 6 Oktober 2017 lalu.
"Dari laporan itu, tim Subdit Renakta mengamankan Hadiar, dan menginterogasi. Dia pun mengakui perbuatannya. Kalau dari korban, perbuatan bapak tirinya itu dilakukan sejak Maret 2017 lalu," ujar Ade.
"Barang bukti sementara diamankan dari korban adalah celana korban ya. Jadi memang, korban ini dibawa pergi dari ibu kandungnya, dan korban sekarang mengandung 4 bulan," kata Ade.
Penyidik menetapkannya sebagai tersangka menjeratnya dengan pasal 81 junto pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Berdalih penyemangat kerja, bapak ini perkosa 2 anak kandung bertahun-tahun
Selama empat tahun pria di Riau tega perkosa anaknya
Selama empat tahun NS disetubuhi bapak tirinya
Siswi SD korban pelecehan kepala sekolah di Jembrana diperiksa polisi
Bejat, janjikan uang Rp 10 ribu, nelayan tua tega cabuli bocah 2 SD
Jalani rekonstruksi, begini kepala SD di Jembrana lecehkan siswi di kelas
Tak dapat cinta sang ibu, Pria 55 tahun kencani anak hingga bunting