LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa jimat semar, pengedar uang palsu Rp 100 juta dibekuk polisi

Polisi membawa Rp 100 juta upal, mobil sedan, ponsel dan sebuah benda berbentuk semar yang diakui pelaku sebagai jimat.

2015-09-08 11:08:05
uang palsu
Advertisement

Seorang pria paruh baya, Hasan Basri (50) pengedar uang palsu (Upal) diamankan Satreskrim Polres Pandeglang. Dari tangan pelaku petugas mengamankan upal senilai Rp 100 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hasan Basri berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama lima hari terakhir. Pelaku diamankan beserta barang bukti di Kampung Bama, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.

Dalam penyergapan itu pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Pandeglang oleh tim Buser Polres Pandeglang.

Advertisement

Dari tengan pelaku petugas mengamankan barang bukti upal pecahan Rp 50.000 sebanyak Rp 100 juta, mobil sedan, ponsel dan sebuah benda berbentuk semar yang diakui pelaku sebagai jimat.

"Anggota berhasil mengamankan Hasan Basri pelaku pengedar uang palsu sekitar Rp 100 juta di Bama, Kecamatan Pagelaran. Dari tangan pelaku juga diamankan satu unit mobil, handphone dan jimat," kata Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko, Selasa (8/9)

Kapolres menjelaskan, pelaku mendapatkan upal dari Solo dan rencananya akan disebar di wilayah Pandeglang. Penyebaran dilakukan dengan menjual Upal dengan uang asli, dengan perbandingan Rp 10 juta berbanding Rp 100 juta. Pelaku juga merupakan pemain lama dalam kasus serupa, sebelumnya pernah berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasus yang sama.

Advertisement

"Pelaku ini pemain lama, dulu pernah kita tangkap atas kasus uang Brasil. Kemudian pelaku mencoba lagi dengan modus jual beli mobil," ujarnya

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi menggunakan uang dan bila menemukan kejanggalan langsung segera lapor ke pihak kepolisian.

"Kita mengimbau untuk lebih berhati-hati saat menerima uang, terutama bagi warung-warung kecil yang kerap menjadi sasaran penyebaran upal. Sebab upal yang banyak beredar sudah sangat mirip dengan uang asli," tegasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.