LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa 64 kilogram ganja, pemudik diringkus saat naik bus

Bawa 64 kilogram ganja, pemudik diringkus saat naik bus. Salah seorang tersangka yang diringkus polisi berinisial CM adalah ibu rumah tangga yang juga membawa anaknya berusia tiga tahun. Ia berencana akan mudik Lebaran dari Aceh menuju Pekanbaru.

2017-06-10 00:34:00
Ganja
Advertisement

Anggota Reserse Narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara, menangkap tiga warga yang hendak mudik karena kedapatan membawa 64 kilogram ganja. Ketiga diringkus saat naik bus dan melintasi jalan lintas Sumatera dari Aceh dengan tujuan Medan dan akan melanjutkan ke Pekanbaru.

"Dari pengakuan mereka hanyalah kurir yang dibayar untuk membawa ganja tersebut," kata Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin di Stabat, Jumat (9/6).

Ketiga warga yang diamankan karena kedapatan membawa ganja itu terdiri dari MID (16) warga Desa Manis Drang Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, MS (20) warga Desa Kreung Maneh Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, dan CM (33) warga Desa Sorek Kecamatan Pangkal Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau.

Salah seorang tersangka yang diringkus polisi berinisial CM adalah ibu rumah tangga yang juga membawa anaknya berusia tiga tahun. Ia berencana akan mudik Lebaran dari Aceh menuju Pekanbaru.

Dede menambahkan, penangkapan terhadap ketiganya berawal dari razia gabungan yang digelar polisi di depan pos polisi Sei Karang Kecamatan Stabat. Satu per satu para penumpang bus dari Aceh yang melintas diperiksa sehingga ditemukan para tersangka yang kedapatan membawa ganja dengan mempergunakan tas koper dan ransel.

"Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan petugas dari berbagai bus yang berbeda namun semuanya berasal dari Aceh," katanya.

Ia menambahkan, selain mengamankan ketiga tersangka itu, juga ikut dibawa salah seorang bocah yang merupakan anak seorang tersangka. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Langkat menyangkut bocah tersebut guna mengurusnya, sebelum pihak keluarga datang menjemputnya.

Kini ketiganyaa sudah diamankan di Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dan ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 115, Pasal 112, dan Pasal 111 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga:
Mirza dan Cut Mutia tertangkap basah mau selundupkan ganja dari Aceh
Oplos ganja dan tembakau gorilla di vapor, warga Sleman ditangkap
22 Bal ganja coba dikirim ke Pasaman Barat naik Bus ALS
Bebas, Corby 'ratu ganja' malam ini langsung terbang ke Australia
16 Hektar ladang ganja dimusnahkan di Aceh Besar
10 Kilogram ganja siap edar disimpan dalam kardus isi mangga
Intip cara Chile ajarkan warganya menanam ganja dalam ruangan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.