LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa 25 Kg Sabu dari Aceh, Taufik Hidayat Divonis Pidana Mati

Terdakwa tidak menyatakan permintaan maaf dan dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

2021-06-17 14:34:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Sumatera Selatan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Taufik Hidayat alias Opik (47) karena membawa 25 kilogram sabu. Narkoba itu dibawa terdakwa dari Aceh untuk diserahkan ke pemesan di Lubuklinggau, Sumsel.

Dalam vonis yang dijatuhkan, majelis hakim yang diketuai Erma Suharti menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Vonis dan pasal yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

"Mengadili secara sah dan meyakinkan pidana melawan hukum jadi perantara narkotika, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana mati," ungkap Erma dalam persidangan secara virtual di PN Palembang, Kamis (17/6).

Advertisement

Hakim menilai vonis itu berdasarkan pertimbangan dalam persidangan. Terdakwa tidak menyatakan permintaan maaf dan dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

"Semua barang bukti, termasuk mobil Pajero Sport dirampas untuk negara," ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa, Nalapraya Akbar mengatakan, kliennya tidak menerima putusan hakim karena merasa hanya menjadi korban dan dijebak. Oleh karena itu, mliennya mengajukan banding dengan harapan dibebaskan secara hukum.

"Dari segi manusiawi dan pembelaan kita keberatan hukuman mati. Klien kami dijebak, dia dihubungi kurir bawa alat-alat mobil ternyata ternyata isinya narkoba," kata dia.

Advertisement

Diketahui, polisi melakukan penggeledahan di mobil Pajero nomor polisi BG 1527 P yang dikemudikan terdakwa dan menemukan barang bukti di dalam kardus yang masing-masing terbungkus kemasan bertuliskan Guanyinwang saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Balai Agung, Musi Banyuasin, Rabu (10/2).

Ketika itu terdakwa mengaku barang bukti milik seorang bandar asal Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, yang dari Aceh dan bakal dikirim ke Lubuklinggau. Dia diupah Rp15 juta untuk mengantar ke pemesan. Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai petani karet asal Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, PALI.

Baca juga:
Tak Tahu Suaminya Pakai Ganja, Ini Respon Wina Natalia Soal Kasus Anji
Tangkap Empat Orang, Polda Banten Sita 781 Butir Tramadol dan 511 Heximer
Melihat Pemusnahan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh
Polda Sumut Tangkap 3 Tersangka Kurir, Amankan 89 Kg Sabu dan 2 Senjata Laras Panjang
Anji Beli Ganja dari Situs Luar Negeri, Polisi Buru Pemasok

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.