Bawa 15 Kg Sabu, Anggota Polri dan WN Malaysia Ditangkap
Berdasarkan informasi dihimpun, anggota Polri yang ditangkap yakni Brigadir DP (30). Warga Dusun I Desa Sipaku Area, Simpang Empat, Asahan ini bertugas di Satuan Intelkam Polres Tanjung Balai.
Polres Tanjung Balai menggagalkan peredaran 15 Kg sabu-sabu. Tiga orang yang terlibat pengiriman narkotika itu ditangkap, termasuk seorang anggota Polri dan warga negara (WN) Malaysia.
Berdasarkan informasi dihimpun, anggota Polri yang ditangkap yakni Brigadir DP (30). Warga Dusun I Desa Sipaku Area, Simpang Empat, Asahan ini bertugas di Satuan Intelkam Polres Tanjung Balai.
Sementara WN Malaysia yang diamankan berinisial NFBR (23), warga Jalan Teratai Sungai Kajang Baru 45500 Tanjung Karang, Selangor, Malaysia. Dia dan DP ditangkap bersama A (36), warga Jalan Mayor Umar Damanik, Lingkungan V Pantai Burung, Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan ketiganya dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai di di Jalan Cokroaminoto, Kisaran Barat, Asahan, pada Selasa (17/12). Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti berupa 15 bungkus plastik bermerek Guanyinwang, rata-rata berisi 1 Kg sabu-sabu; 3 ransel hitam, 1 unit mobil Suzuki Vitara putih BK 1686 SA, 1 unit mobil Toyota Innova hitam BK 1565 TW, dan sejumlah telepon selular.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai membenarkan penangkapan itu. "Iya benar, siang nanti kita akan paparkan kasusnya," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (20/12).
Baca juga:
Terjerat Kasus Narkoba, Anggota Polda Banten Dicopot Tidak Hormat
BNN Sebut Banyak Napi di Lapas Gowa dan Maros Kendalikan Bisnis Narkoba
Idham Racik Cat Campur Obat Pusing Dibikin Ineks, Per Butir Dijual Rp 20 Ribu
Gerebek Apartemen Seasons City, 70 Kg Sabu dan 49.238 Ekstasi buat Tahun Baru Disita
Simpan Ganja Dalam Bungkus Rokok, Warga Bandung Diamankan di Bandara Soetta
Tangkap Tersangka Narkoba, Polisi Temukan Uang Palsu Senilai Rp 90 Juta
Simpan 70 Kg Sabu, Pengedar Narkoba Sewa Unit Apartemen Season City