Batal lantik Komjen Budi Gunawan, Jokowi bakal diserang DPR
Pemberhentian Komjen BG harus melalui persetujuan DPR.
Ahli Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin, mengatakan tidak dilantiknya Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri akan menimbulkan konsekuensi baru bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Konsekuensi itu menurut Irman ialah lahirnya eskalasi politik baru di DPR. Sebabnya Komjen BG telah disetujui oleh DPR dan telah melalui sidang praperadilan.
"Pertama, tidak jadi dilantiknya Budi Gunawan sebagai Kapolri, itu timbulkan eskalasi politik baru, karena DPR sudah setuju, Sutarman sudah diberhentikan, maka ditunjuknya Kapolri yang sah itu Budi Gunawan. Tapi proses tidak melantik, dan usulkan calon baru ini menciptakan ruang eskalasi lagi dengan DPR," katanya kepada wartawan di Horapa Resto, Jakarta, Rabu (18/2).
Secara aturan hukum menurut Irman, pemberhentian Komjen BG harus melalui persetujuan DPR. Selain itu, Presiden Jokowi juga harus mampu menjelaskan kepada DPR terkait pengangkatan calon Kapolri baru yakni Badrodin Haiti.
"Pemberhentian BG harus melalui persetujuan DPR. Presiden Jokowi harus menjelaskan memunculkan calon kapolri baru," katanya.
{mercquote}
Baca juga:
Jokowi batal lantik BG dan tunjuk Badrodin, win-win solution?
Eva sebut pembatalan pelantikan BG oleh Jokowi 'pil pahit' buat PDIP
Komjen BG batal dilantik, penjagaan rumahnya makin ketat
Batalkan pelantikan Komjen BG, Presiden Jokowi terancam pemakzulan
Gaya santai Jokowi umumkan pembatalan lantik Budi Gunawan