Basuki keberatan bukti video bertuliskan 'Ahok Hina Al-Quran'
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama keberatan dengan barang bukti yang disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya, video yang mereka bawa terkait dengan pernyataan mantan bupati Belitung Timur itu kala mengutip surah Al-Maidah ayat 51.
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama keberatan dengan barang bukti yang disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya, video yang mereka bawa terkait dengan pernyataan mantan bupati Belitung Timur itu kala mengutip surah Al-Maidah ayat 51.
Basuki atau akrab disapa Ahok itu menyampaikan keberatan karena salah satu barang bukti pelapor menuliskan 'Ahok Hina Al-Quran'. Sebab aslinya video yang diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta itu tidak ada tulisan 'Ahok Hina Al-Quran'.
"Isi video sama, tapi beda sama Pemprov DKI. Di Pemprov enggak ada Ahok Hina Al-Quran," tegasnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Dia mengungkapkan, dalam video yang dijadikan alat bukti oleh pelapornya itu sudah diedit. Selain rekaman video dipotong, juga ditambahkan narasi.
"Dia (pelapor) tambahkan di videonya itu (tulisan), dia membuat opini. Di seluruh videonya itu muncul tulisan itu terus (Ahok hina Al-Quran). Itu yang membedakan," tegas mantan politisi Gerindra ini.
Menanggapi hal tersebut, salah satu JPU mengatakan tulisan 'Ahok hina Al-Quran' tidak ada di isi video. Sebab tulisan tersebut hanya bertujun untuk memberikan nama pada file video.
"Itu tulisan cuma ada di judul file saja," tutup jaksa.
Baca juga:
Ahok jalani sidang ke-17 penistaan agama
Di sidang, kuasa hukum minta video diunggah Buni Yani diputar
Saat di BAP, Ahok ngaku tak lihat video diunggah Buni secara lengkap
Penasihat hukum tuding JPU buat kesan Ahok sering singgung Al Maidah
JPU yakin bisa buktikan Ahok bersalah dan lakukan penodaan agama
Kubu Ahok minta video Gus Dur tahun 2007 juga diputar di persidangan