Basis Band Boomerang Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Ganja
Dia dianggap bersalah oleh jaksa karena terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ganja dengan alasan untuk pengobatan sakit bronkitis.
Basis grup band Boomerang Hulbert Hendry Limahelu dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya. Dia dianggap bersalah oleh jaksa karena terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ganja dengan alasan untuk pengobatan sakit bronkitis.
Tuntutan terhadap Hendry ini dibacakan oleh JPU Ali Prakoso. Dalam tuntutannya jaksa menilai terdakwa telah melanggar pasal 127 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan Hendry adalah ia pernah dihukum dalam kasus yang sama. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa telah mengakui perbuatannya.
"Menuntut terdakwa Hulbert Hendry Limahelu dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ucapnya, Senin (21/10).
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa Hendry melalui kuasa hukumnya, Robert Mantinia mengaku akan menyiapkan nota pembelaan alias pledoi. "Ya kami siapkan nota pembelaan," tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat terdakwa Hendry membeli dua paket narkotika jenis ganja kepada saksi Michael Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp 400 ribu. Setelah itu, narkotika jenis ganja itu diserahkan oleh Michael Amos ke rumah terdakwa.
Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya. Dari penggeledah ditemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas paper yang ditemukan di atas genteng rumah terdakwa Henry.
Saat diperiksa terdakwa mengakui jika menggunakan ganja tersebut untuk mengobati penyakit bronkitis yang dialaminya.
Baca juga:
Anak Buah Tembak Mati 2 Bandar Narkoba, Kapolda Riau Ucapkan Belasungkawa
Diduga Simpan Sabu 15 Kg, Ibu Rumah Tangga di Aceh Ditangkap
Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Bandung Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok
Jadi Kurir Sabu, Sepasang Suami Istri di Balikpapan Diamankan
Jual Belikan Narkoba, Polisi yang Bertugas di BNN dan PNS Diciduk