Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Bandung Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok

Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Bandung Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok Barang Bukti Narkoba Jaringan Jakarta-Bandung. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Jakarta-Bandung. Keduanya ditangkap di hari dan tempat berbeda.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, pihaknya lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Faizal Azhari. Dia merupakan kurir narkoba jaringan Jakarta-Bandung di kawasan Jakarta pada 11 Oktober 2019.

"Di Pelabuhan Tanjung Priok didapatkan informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Jakarta-Bandung," kata Raynold dalam keterangannya, Jumat (18/10).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Faizal merupakan kurir narkoba dari seseorang yang berada di Bandung atas nama Risman alias Kribo.

"Kemudian anggota berusaha memancing Risman dan ternyata Risman ada memiliki sabu dan ekstasi di wilayah Cianjur," ujarnya.

"Atas keterangan dari Risman tersebut, kemudian unit 1 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 berangkat ke Cianjur dan berhasil menangkap tersangka Johan Hasanudin bin Ahmad," sambungnya.

Saat menangkap Johan pada 12 Oktober 2019 sekitar 01.00 WIB, pihaknya menemukan sabu di dalam jaket sebelah kiri yang dipakai. Paket sabu yang diamankan sebanyak dua bungkus plastik bening dengan berat 61,82 gram bruto dan 15,64 gram bruto.

"Kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersangka di Cianjur ditemukan ekstasi didalam lemari dalam kamar tersangka sebanyak 2 bungkus plastik bening dengan jumlah 102 butir yang didapat dari Risman (DPO)," jelasnya.

"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP