LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Baru kenal lewat TV, cewek ABG dinodai kawan barunya

Korban dikurung dan dipaksa melakukan hubungan badan. Jika tidak, korban tak diantar pulang.

2013-09-10 00:04:00
pencabulan
Advertisement

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pekanbaru, kembali terjadi. Seorang Gadis ABG berusia 15 tahun berinisial DP (15) warga Jalan Soekarno-Hatta, Marpoyan Damai mengaku dinodai teman baru.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut berawal dua pekan silam, di mana keduanya saling kenal dari salah satu acara tv lokal. Di mana acara tersebut mencantumkan nomor telpon pelaku.

Kemudian, korban menghubungi pelaku, untuk berkenalan menjadi teman dekat. Setelah berhubungan melalui telepon, keduanya sepakat untuk berjumpa di Danau Buatan, Rumbai Pesisir, tanggal 4 September.

Ketika berjumpa, pelaku mengajak bersetubuh. Namun, korban tak menyetujuinya. Hingga korban dikurung dan dipaksa melakukan hubungan badan. Jika tidak, korban tak diantar pulang. Korban pun akhirnya pasrah.

Setelah itu, korban tak diantar ke rumah. Dia ditinggalkan di Jalan Yos Sudarso. Korban naik angkot dan diantar ke Pasar Pagi Arengka. Korban kemudian berjumpa orang tuanya dan menceritakan kejadian tersebut.

Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Mapolresta Pekanbaru. Laporan diterima dengan nomor: LP/1256/IX/2013/Unit II SPKT Polresta Pekanbaru. Saat penangkapan, orang tua korban juga turut serta membantu pihak kepolisian.

Orang tua korban menjebak tersangka agar datang ke RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru. Di sanalah, tersangka diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH melalui Kanit Judisila Iptu Rudi Nababan membenarkan kejadian tersebut. Tersangka sudah ditahan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Tersangka sudah kita tahan. Benar, tersangka kita tangkap bersama orang tua korban di RSUD Arifin," ungkapnya kepada wartawan, Senin (9/9) siang.

Baca juga:
Pelajar SMP yang cabuli anak TK diancam 7,5 tahun penjara
Perangkat desa di Kendal cabuli siswi SMA
Guru SD di Bali cabuli muridnya di sekolah
Kepergok lecehkan anak di WC, pria cabul berdalih minta air seni
5 Cerita polisi cabul yang menggegerkan publik

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.