Baru Bebas Asimilasi, Residivis di Yogyakarta Kembali Lakukan Curanmor
Kapolsek Wirobrajan, Kompol Endang Sri Widiyanti mengatakan, jika curanmor ini bermula saat tersangka bersama sejumlah rekannya memancing di Sungai Winongo, Jumat (17/4) malam hingga Sabtu (18/4) dinihari.
Seorang residivis yang baru keluar karena program asimilasi, RBS (26) alias Mbendol kembali berurusan dengan polisi. Dia kembali melakukan curanmor usai dibebaskan dari Lapas Kelas II A Wirogunan.
Kapolsek Wirobrajan, Kompol Endang Sri Widiyanti mengatakan, jika curanmor ini bermula saat tersangka bersama sejumlah rekannya memancing di Sungai Winongo, Jumat (17/4) malam hingga Sabtu (18/4) dinihari.
Saat itu tersangka melihat ada sebuah sepeda motor RX King milik Apriyadi (43) yang terparkir tak jauh dari tempat tersangka memarkir motornya di Gang Ledoksari, Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta. Berbekal kunci palsu, tersangka pun menggondol motor milik korban.
"Menggunakan kunci palsu, tersangka ini berhasil membawa kabur motor korban. Korban yang mengetahui motornya dicuri pun melaporkan kasusnya ke Polsek Wirobrajan," kata Endang, Senin (27/4).
Dia menyebut, dari hasil penyelidikan, petugas menemukan tangki sepeda motor milik korban di sebuah bengkel. Dari pengakuan pemiliki bengkel diketahui tangki sepeda itu hasil dari tukaran dengan tersangka.
Endang menyebut tersangka pun diringkus di rumahnya pada Sabtu (25/4). Dari tangan tersangka, polisi menemukan sepeda motor RX King yang dicuri tersangka. Sepeda motor dalam kondisi plat nomornya diganti.
"Untuk motifnya, tersangka ini hanya ingin memiliki saja. Karena dia ini ternyata suka dengan motor RX-KING," ungkapnya.
Endang menerangkan tersangka diketahui baru keluar dari Lapas Wirogunan pada tanggal 2 April 2020 yang lalu karena program asimilasi.
Berdasarkan catatan diketahui jika tersangka sudah empat kali berurusan dengan hukum dan dipenjara. Tersangka, sambung Endang diketahui terkena kasus narkoba, curat, jambret dan curanmor.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Endang.
Baca juga:
39 Eks Napi Asimilasi Kembali Berbuat Kejahatan, Paling Banyak di Jateng
Polri: Kejahatan Naik Bukan Hanya Dari Eks Napi Asimilasi Kemenkumham
Napi di Lapas Sorong Bakar Kasur dan Jebol Tembok agar Diasimilasi
Cerita Mantan Narapidana Narkoba Tobat dan Pilih Jadi Pengantar Baju Laundry
Menkum HAM Tak akan Beri Remisi Napi Asimilasi Jika Kembali Berulah
VIDEO: Kala Yasonna 'Buka Gerbang' Penjara