Bareskrim terbangkan Novel Baswedan ke Bengkulu, diserahkan ke JPU
Novel mengakui jika kasusnya sudah masuk tahap dua. Artinya, bukti dan tersangka akan diserahkan polisi ke JPU.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah selesai memeriksa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Penyidik andalan KPK ini akan langsung diterbangkan ke Bengkulu untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat, kasus Novel sudah P21 alias lengkap.
Berbeda dari sebelumnya, kali ini Novel keluar dari pintu belakang Bareskrim. Kepada awak media, Novel mengakui jika kasusnya sudah masuk tahap dua. Artinya, bukti dan tersangka akan diserahkan polisi ke JPU.
"Tanyakan ke penyidik saja. Pada dasarnya tahap dua ya, kepada jaksa. Saya kira enggak ada penyidikan lagi. Cuma ada pelimpahan saja. Pelimpahan tahap 2," kata Novel sambil naik ke mobil Pajero Sport hitam B 1337 UJK lantas meninggalkan gedung Bareskrim.
Saat dikonfirmasi, Kabag Penum Polri Kombes Suharsono membenarkan Novel akan diberangkatkan ke Bengkulu untuk diserahkan kepada JPU.
"Rencananya begitu, (ke Kejati Bengkulu)," kata Suharsono saat dihubungi awak media.
Baca juga:
KPK sebut Novel kembali diterbangkan ke Bengkulu 10 Desember
Ingin hentikan kasus Novel Baswedan, KPK akan dekati Kejagung
Berkas lengkap, Novel Baswedan sambangi Bareskrim
Novel Baswedan penuhi panggilan Bareskrim