Bareskrim telusuri keterkaitan antara kelompok MCA dan Saracen
Lalu, terkait buronan yang kabur ke Korea Selatan, polisi masih terus memburunya.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menangkap enam pelaku ujaran kebencian dan membuat berita bohong yang tergabung dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA). Keenamnya yakni ML (40), RSD (35) RS, YUS, RC dan satu lagi tersangka yang ditangkap di Yogyakarta yang sampai sekarang belum diungkap identitasnya.
Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan beberapa berita yang viral di media sosial terkait penyerangan terhadap beberapa ulama terutama terjadi di Jawa Barat adalah salah sau produk para pelaku.
"Kalau dibilang memutar balikan fakta, ya faktanya demikian. Jadi sekarang sudah bisa kami buktikan adanya suatu pemberitaan di medsos, yang faktanya tidak seperti itu. Ya kami proses," ujar Ari Dono di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (28/2).
Ari Dono mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait konten hoax ang disebar pelaku ada yang pesan atau hanya untuk kepentingan pribadi.
"Masih dalam proses. Kita kan belum melihat ini siapa. Soal berita (bohong) di media sosia, kami tracking ternyata itu (kelompok MCA). Kenapa begitu, kami masih proses pendalaman," ujarnya.
Lalu, terkait buronan yang kabur ke Korea Selatan, polisi masih terus memburunya.
"Nah itu beritanya, sudah keluar, belum waktunya keluar, dia keluar. Nah saya enggak tau itu dapetnya dari mana (info satu buronan ke luar negeri). Ya mudah-mudahan dapat lah ya. Kalau saya buka semua, nanti pada lari semua," ucapnya.
Jika memang pelaku yang masih berada di Korea Selatan tak akan menyerahkan diri atau balik ke Indonesia. Maka polisi akan mengeluarkan red notice.
"Iya, nanti seperti itu," ujarnya.
Dirinya juga belum bisa menyatakan kalau MCA ini mirip seperti dengan Saracen. "Kami juga belum bisa menyimpulkan seperti itu. Kami tetap akan cari. Ini jaringan atau bukan," tandasnya.
Baca juga:
Ketua MUI minta kelompok penyebar hoax tidak menggunakan nama muslim
Cara kerja jaringan penebar kebencian dan hoaks
Polri kejar jaringan penyebar ujaran kebencian sampai ke Korsel
Tangkal ujaran kebencian saat Pilkada, polisi rutin patroli siber
Berkas masih di polisi, Kejaksaan belum daftarkan sidang Ahmad Dhani ke pengadilan
Lewat secarik surat, Alfian Tanjung tegaskan kasusnya pesanan dan rekayasa