Bareskrim sudah limpahkan berkas dua pimpinan KY ke Kejagung
Bareskrim juga telah memeriksa saksi ahli dalam kasus tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Budi Waseso membenarkan bahwa berkas dua Anggota Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri atas kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Menurut Budi, walaupun kedua tersangka baru menjalani pemeriksaan satu kali, namun keterangan yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian sudah cukup untuk melengkapi barang bukti kasus ini.
"Kalau sudah selesai, apalagi? Kan kita sudah periksa semua. Kasus itu dah empat bulan, sudah kita periksa semua saksi saksi, sudah selesai. Ini Pemberkasan, kalau belum lengkap akan dikembalikan," ujar jenderal bintang tiga ini di Mabes Polri, Jaksel, Jumat (7/8).
Lanjut Budi, Bareskrim juga telah memeriksa saksi ahli. "Ahli sudah kita periksa. Sudah tapi tidak semua harus kita terima, cukup mewakili, misal dari lima cukup dua mewakili," ungkapnya lagi.
Sebelumnya, dua anggota KY telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum lebaran lalu dan baru diperiksa sekali menjadi tersangka yakni pada Senin (27/7) lalu. Selama menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam di Bareskrim, berkas Taufiq ternyata sudah rampung bahkan sudah dimajukan tahap satu ke Kejaksaan.
Diketahui, hakim Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri. Kedua komisioner KY ini dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama baik Sarpin soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Baca juga:
Ketua MA bujuk hakim Sarpin agar berdamai dengan komisioner KY
Hakim Sarpin tegaskan tak mau berdamai dengan ketua KY
Pimpinan Komisi Yudisial sambut baik upaya mediasi dengan Sarpin
Tak punya kewenangan, Bareskrim enggan jadi mediator buat ICW & KY
Menteri Tedjo sebut Hakim Sarpin belum mau cabut laporan di Polri
Kasus Sarpin, Bareskrim limpahkan berkas komisioner KY ke Kejagung