Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak punya kewenangan, Bareskrim enggan jadi mediator buat ICW & KY

Tak punya kewenangan, Bareskrim enggan jadi mediator buat ICW & KY Budi Waseso. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Romli Atmasasmita dan hakim Sarpin Rizaldi. Dua kasus ini menyeret aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan komisioner Komisi Yudisial (KY).

Kepala Badan Reserse Kriminal, Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan Bareskrim tidak akan mengedepankan proses mediasi terhadap kedua belah pihak. Sebab, Bareskrim tak memiliki kewenangan untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus yang masih dalam penyelidikan.

"Itu kan fungsi Pembinaan Masyarakat (Binmas), Bareskrim enggak boleh campuri tugas yang bukan bidangnya," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (30/7).

Diketahui, ada beberapa kasus berat seperti penganiayaan seorang Go-Jek di Warung Buncit, Pancoran, Jakarta selatan beberapa hari lalu. Namun kasus tersebut berujung damai oleh polisi di Polsek Pancoran dengan mempertemukan kedua belak pihak terkait.

Sementara kasus pencemaran nama baik, Bareskrim enggan menjadi mengedepankan perdamaian dengan alasan penyidik tidak bisa memediasi.

"Yang mediasi bukan penyidik. Kalau mediasi kita salah. Mediasi silakan, kalau nanti putusannya apa yang kita ikuti," imbuh Budi.

Saat ditegaskan ICW dan KY tengah menunggu mediasi, Budi mengatakan proses terus berjalan bahkan berkas segera dikirimkan ke kejaksaan jika telah dilengkapi.

"Pemberkasan jalan terus. Kalau sudah lengkap dikirim ke kejaksaan. Kita enggak boleh terganggu sesuatu. pekerjaan ini berjalan terus," ucapnya lagi.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP